Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat realisasi penyaluran pupuk subsidi jenis Urea dari tingkat distributor ke petani mencapai 41.574 ton lebih dari jumlah alokasi 57.914 ton pada tahun 2024.
"Realisasi penyaluran dari distributor/kios ke petani sejak Januari hingga Desember 2024 mencapai 71,79 persen," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulteng, Nelson Metubun di Palu, Senin.
Ia mengemukakan pupuk merupakan bagian dari sarana produksi (saprodi) sehingga menjadi salah satu prioritas bagi petani dalam melaksanakan kegiatan produksi.
Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan pupuk subsidi sebagai upaya menunjang keberlangsungan pertanian, sekaligus menunjang peningkatan produksi petani.
"Pemerintah daerah (pemda) bertugas mengawasi proses distribusi dari distributor ke petani, baik itu pengawasan dari sisi kualitas maupun ketepatan jumlah. Pupuk subsidi dialokasikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) atas usulan pemda," ujarnya.
Ia menjelaskan alokasi awal pupuk subsidi jenis Urea di Sulteng sebanyak 33.882 ton, seiring kekhawatiran petani terhadap jumlah tersebut tidak mencukupi untuk menunjang produksi, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng mengusulkan ke Kementan untuk penambahan alokasi.
Menurut laporan diterima pihaknya, penyaluran pupuk subsidi di lapangan terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.
Sebagaimana aturan Kementan mengenai penggunaan dan penerima pupuk subsidi diberikan kepada kelompok tani atau gabungan kelompok tani.
"Sulteng salah satu daerah sentra pertanian, sehingga penggunaan pupuk jenis Urea cukup tinggi. Terutama digunakan untuk penunjang produksi komoditas padi," ucap Nelson.
Ia menambahkan realisasi penyaluran pupuk jenis NPK Phonska mencapai 51.203 ton lebih atau 80,46 persen dari jumlah alokasi 63.635 ton dan pupuk jenis NPK Formula Khusus 7.677 ton lebih atau 50,93 persen dari alokasi 15.074 ton.
"Pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian," kata dia.