OJK dan Kemenkum Sulteng memperkuat pengawasan lembaga pembiayaan

id OJK Sulteng ,Kanwil Kemenkum Sulteng ,Pengawasan lembaga pembiayaan ,Fidusia ,Sulteng

OJK dan Kemenkum Sulteng memperkuat pengawasan lembaga pembiayaan

Kepala OJK Sulteng Bonny Hardy Putra menerima kunjungan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Kantor OJK Sulteng, di Palu, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng)

Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) provinsi setempat memperkuat pengawasan terhadap lembaga pembiayaan, khususnya gadai swasta (pergadaian) dan fidusia.

Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra di Palu, Selasa, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengawasan aktivitas keuangan ilegal.

"Sinergi ini sangat penting, termasuk bersama dengan Kanwil Kemenkum HAM. Kerja sama kita mesti berdampak langsung pada makin meningkatnya perlindungan bagi masyarakat," katanya.

Ia menyampaikan bahwa OJK dan Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat sinergi dalam mendukung kelancaran layanan hukum dan administrasi.

Ia mengharapkan melalui kerja sama ini dapat semakin memperkuat pengawasan, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang sehat dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan sinergi ini penting untuk memastikan transparansi serta keandalan data dalam penyelenggaraan layanan, terutama terkait lembaga pembiayaan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi pembiayaan, khususnya yang berkaitan dengan fidusia dan pergadaian dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi dengan OJK menjadi kunci dalam upaya ini," ujarnya.

Menurut dia, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan implementasi instruksi Menteri Hukum dalam menjaga integritas layanan publik serta melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang tidak sah.

Dalam hal ini, Kemenkum dan OJK memiliki keterkaitan kerja dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang diamanatkan dalam Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ia menyebut satgas ini berperan penting dalam mengatasi permasalahan terkait aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.