BEM Nusantara desak penegak hukum tertibkan tambang ilegal di Parimo

id BEM Nusantara,Tambang Ilegal,Tambang Parigi Moutong,Tambang Emas Tanpa Izin

BEM Nusantara desak penegak hukum tertibkan tambang ilegal di Parimo

Ribuan warga di wilayah Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, memadati lokasi evakuasi korban longsor tambang ilegal oleh Tim SAR gabungan di Desa Buranga, Pada Kamis 25/02.

Palu (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mendesak penegak hukum untuk menertibkan tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Kami mendesak aparat kepolisian, imigrasi, dan Kementerian ESDM untuk mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal," kata Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Kemaritiman Muamar Khadafi dalam keterangan tertulis di Palu, Rabu.

Lanjut dia, hasil temuan lapangan serta laporan masyarakat, praktik tambang emas tanpa izin itu terus berlangsung secara terbuka, tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Aktivitas tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial, tetapi juga menciderai rasa keadilan masyarakat lokal serta melanggar hukum yang berlaku,” katanya menegaskan.

Dia juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulteng dan pemerintah pusat, segera memeriksa dan menutup seluruh tambang ilegal, yang hingga saat ini masih beroperasi di wilayah tersebut.

BEM Nusantara juga menyoroti kehadiran sejumlah Warga Negara Asing (WNA), yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan. Kata dia, keterlibatan asing dalam tambang tanpa kejelasan dokumen dan izin kerja, merupakan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan hukum imigrasi.

Selain itu, dia turut menyoroti lemahnya transparansi terkait keberadaan tambang-tambang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Parigi Moutong. Kata dia, banyak tambang yang beroperasi dengan mengatasnamakan IPR, namun dalam praktiknya tidak melibatkan masyarakat lokal dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang adil.

"Kami menuntut pemerintah memverifikasi ulang status tambang, yang mengklaim memiliki IPR dan melakukan audit lapangan secara terbuka," katanya menegaskan.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.