Satgas PKH tertibkan 9.200 ha Kawasan Ilegal di TN Lore Lindu

id Kabupaten Sigi,Sulawesi Tengah,BBTNLL,Taman Nasional Lore Lindu ,Kabupaten Poso

Satgas PKH tertibkan 9.200 ha Kawasan Ilegal di TN Lore Lindu

Satgas PKH dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu melakukan pemasangan papan informasi di Kabupaten Sigi dan Poso terkait wilayah kawasan konservasi, Jumat (27/6/2025). (ANTARA/HO-BBTNLL)

Sigi (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat sudah menertibkan seluas 9.200 hektare kawasan ilegal di Taman Nasional Lore Lindu yang berada di Kabupaten Sigi dan Poso, Sulawesi Tengah.

Kepala BBTNLL Titik Wurdiningsih kepada awak media di Sigi, Jumat, mengatakan aksi penertiban ini merupakan bentuk sinergi penegakan hukum dan edukasi publik.

"Kawasan ini adalah warisan alam yang harus dijaga bersama. Kehadiran Satgas PKH menjadi bentuk dukungan konkret dalam menjaga TNLL tetap lestari dan bebas dari aktivitas ilegal," kata Titik.

Ia mengemukakan pihaknya melibatkan Satgas PKH yang terdiri dari tim lintas kementerian dan lembaga seperti unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ATR/BPN, ESDM, Keuangan, serta instansi teknis lainnya dalam penertiban kawasan tersebut dari aktivitas ilegal.

"Pada intinya ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan TNLL sebagai kawasan konservasi strategis, rumah bagi keanekaragaman hayati, dan penyangga ekosistem penting di Sulawesi Tengah," ucapnya.

Sementara itu, perwakilan Satgas PKH Kolonel Wahyu menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemasangan papan informasi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

"Jadi pemasangan papan informasi ini adalah bentuk pengingat dan penegasan bahwa kawasan ini adalah hutan konservasi yang dilindungi undang-undang," sebutnya.

Menurut dia, hal ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, tidak diperkenankan adanya aktivitas selain untuk kepentingan konservasi.

"Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang telah menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah untuk menghentikan kegiatannya. Kawasan tersebut tidak boleh digunakan selain sebagai hutan konservasi, bagi yang menyalahgunakan agar tidak meneruskan usahanya mulai sekarang sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.

Diketahui total luas kawasan yang ditertibkan mencapai 9.236,54 hektare dengan rinciannya 7.224,44 hektare berada di Kabupaten Sigi dan 2.012,10 hektare di Kabupaten Poso.

"Kawasan-kawasan tersebut selama ini diketahui mengalami penguasaan ilegal dan aktivitas perambahan maupun pertambangan emas tanpa izin (PETI)," ujar Wahyu.

Satgas PKH pun memasang dua papan informasi secara langsung yakni di Gunung Potong, Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, serta di Lembah Napu, Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.

"Sisanya masih ada sebanyak tujuh titik akan dilanjutkan oleh tim teknis daerah untuk pemasangannya," tuturnya.

Pemasangan papan informasi itu selain melibatkan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) juga menggandeng unsur Forkopimda, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat setempat.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.