Kemenkum catatkan tradisi Metimbe Suku Lindu di Sigi sebagai KIK

id Kanwil Kemenkum Sulteng ,Tradisi Metimbe ,KI Komunal,Penyerahan sertifikat KI,Tradisi suku Lindu

Kemenkum catatkan tradisi Metimbe Suku Lindu di Sigi sebagai KIK

Kakanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy secara resmi menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae pada acara Festival Danau Lindu 2025, Jumat malam (18/7/2025). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mencatatkan tradisi Metimbe, ritual adat khas Suku Lindu di Kabupaten Sigi, sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK).

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Sigi, Sabtu, menyampaikan bahwa pencatatan KIK ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan budaya daerah.

"Tradisi Metimbe merupakan kekayaan budaya luhur yang tidak hanya mencerminkan nilai-nilai adat istiadat masyarakat Suku Lindu, tetapi juga menyimpan potensi besar dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya," katanya.

Renaldy secara resmi menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae pada acara Festival Danau Lindu 2025, Jumat (18/7) malam.

Tradisi Metimbe merupakan sebuah ritual adat khas Suku Lindu yang melibatkan penyembelihan kerbau sebagai bentuk ungkapan syukur, kegembiraan, dan permohonan keselamatan.

Upacara Metimbe, yang juga dikenal sebagai bagian dari perayaan adat Nangkodi Sangkoni, merupakan tradisi makan bersama hasil sembelihan yang dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat di Desa Tamado dan sekitarnya.

Dalam pelaksanaannya, tokoh adat, tetua desa, serta seluruh lapisan masyarakat turut berperan aktif dalam setiap tahapan ritual, mulai dari persiapan, penyembelihan kerbau, hingga makan bersama sebagai wujud kebersamaan dan syukur atas berkat yang diterima.

Renaldy mengatakan sertifikat tersebut menandai pengakuan resmi terhadap hak kolektif masyarakat atas warisan budaya tak benda tersebut, serta sebagai upaya perlindungan hukum terhadapnya dari klaim atau penyalahgunaan oleh pihak lain.

"Dengan disertifikasi sebagai KIK, negara hadir melindungi dan menjaga warisan ini untuk generasi mendatang," ujarnya.

Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemenkum atas pengakuan hukum terhadap tradisi lokal yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Lindu.

Ia menegaskan bahwa sertifikat ini akan memperkuat upaya pelestarian budaya daerah sekaligus mendukung promosi wisata Kabupaten Sigi.

"Tradisi Metimbe adalah identitas kultural masyarakat kami. Dengan adanya pengakuan resmi ini, kami semakin percaya diri dalam mengangkat kekayaan budaya lokal ke panggung nasional bahkan internasional," ujarnya.

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.