Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), melarang sekolah negeri di daerah itu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama melakukan pungutan biaya pendidikan.
"Tidak boleh ada pungutan sama sekali, jika ada ditemukan di sekolah negeri di Kabupaten Sigi segera laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," kata Wakil Bupati (Wabup) Sigi Samuel Yansen Pongi saat ditemui awak media di Kalukubula, Kamis.
Ia mengemukakan larangan pungutan itu berdasarkan surat Bupati Sigi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
"Pada intinya pungutan tidak boleh ada di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di daerah itu sesuai kewenangan Pemkab Sigi," ucapnya.
Ia menuturkan siswa yang kurang mampu akan diberikan seragam gratis oleh pemerintah daerah.
"Bahkan untuk masyarakat kurang mampu, kami akan berikan seragam sekolah gratis sesuai program visi misi pemerintah daerah," sebutnya.
Pihaknya segera melakukan evaluasi terhadap sekolah yang masih ditemukan mengambil pungutan dari siswa.
"Kami akan berikan sanksi jika menemukan pungutan di sekolah-sekolah, sanksinya sesuai ketentuan perundang- undangan," katanya.
Samuel pun mengimbau seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sigi tahun 2023, jumlah SD di daerah itu 268 unit dengan 2.309 guru dan 25.543 siswa. Sedangkan jennang SMP ada 68 sekolah dengan 836 guru dan 8.496 siswa.
