Bupati-Banggai ultimatum enam perusahaan nikel abaikan lingkungan

id Tambang nikel, bupati Banggai, Amirudin, lingkungan, pertambangan, sulteng, luwuk,Pemkab Banggai

Bupati-Banggai ultimatum enam perusahaan nikel abaikan lingkungan

Dok- Bupati Banggai Amirudin (kedua kanan) saat memimpin rapat daerah. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Banggai)

Banggai, Sulteng (ANTARA) - Bupati Banggai, Sulawesi Tengah Amirudin mengultimatum enam perusahaan tambang nikel yang mengabaikan kelangsungan sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan karena melakukan reklamasi hutan mangrove untuk dijadikan tepat penumpukan material ore nikel.

"Sekitar 8 hektare hutan mangrove direklamasi sejumlah perusahaan untuk kepentingan aktivitas pertambangan, kami akan mengambil langkah tegas," kata Amirudin di Luwuk, Jumat, menindaklanjuti menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai tidak tinggal diam terhadap aktivitas industri yang tidak mematuhi aturan-aturan pertambangan.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah (pemda) setempat segera mengirim surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai bentuk laporan atas aktivitas dilakukan perusahaan melanggar aturan.

"Saya juga sudah berkoordinasi ke Komisi XII DPR-RI untuk segera memanggil pemilik tambang terhadap perusakan lingkungan," tegasnya lagi.

Adapun enam perusahaan yang dinilai mengabaikan lingkungan yakni PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.

Enam perusahaan itu juga telah dipanggil Komisi II DPRD Banggai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (24/7), menindaklanjuti aduan perwakilan warga desa setempat terkait dampak yang ditimbulkan.

"DPRD telah merekomendasikan kepada Pemkab Banggai mengambil langkah-langkah tegas, kami sebagai pengambilan kebijakan siap melaksanakan rekomendasi itu," ujarnya.

Ia memaparkan ada sejumlah permasalahan dari aktivitas penambangan di Desa Siuna berdasarkan surat aduan masyarakat maupun hasil RDP oleh DPRD Banggai yakni terjadinya banjir di Desa Siuna, rusak-nya lahan persawahan, abrasi pantai yang mengancam pemukiman warga setempat.

Kemudian belum dilakukannya program reklamasi dan reboisasi oleh perusahaan di lahan bekas tambang, jalan provinsi dan jalan kabupaten digunakan sebagai perlintasan kendaraan tambang yang mengakibatkan kerusakan.

"Termasuk air sungai menjadi keruh dari aktivitas tambang dan lahan warga belum diganti rugi oleh pihak perusahaan," ucap Amirudin.

Ia menambahkan dari total 250 hektare sawah yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), terdapat 153 hektare terdampak akibat eksploitasi nikel dan tidak dapat difungsikan lagi.

"Tentu hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan PLP2B," kata dia.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.