Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah memastikan segera berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait honorer yang belum masuk kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
"Intinya kami pemerintah daerah masih akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kemenpan RB terkait apa yang menjadi masalah dan keluhan mereka itu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi Syafrudin saat ditemui awak media di Bora usai menerima audiensi honorer setempat, Senin.
Ia mengemukakan, saat ini untuk PPPK tahap dua maupun paruh waktu tidak ada lagi menggunakan istilah honorer K2 maupun berdasarkan database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022.
"Jadi kita masih menunggu hasil dari koordinasi pemerintah daerah ke Kemenpan RB," ucapnya.
Ia menuturkan salah satu syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu yakni dengan ketentuan wajib bekerja minimal dua tahun sesuai aturan dari Menpan RB.
"Secara aturan bisa ikut tes jika persyaratan bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun dan itu yang bersangkutan mendaftar secara online, Kalau tidak sampai dua tahun bekerja maka terkunci dan tidak bisa ikut mendaftar PPPK paruh waktu," sebutnya.
Menurut dia, honorer di Kabupaten Sigi tidak akan bisa mendaftar PPPK jika belum memenuhi persyaratan.
"Jadi kami pastikan yang honorer belum sampai dua tahun ini tidak akan lolos saat mendaftar PPPK," katanya.
Pemkab Sigi membuka ruang kepada masyarakat dan honorer jika menemukan pelanggaran dalam pengusulan PPPK di daerah itu.
"Jika ada yang melanggar ketentuan maka silahkan membuat laporan dan nanti kami akan segera cek, sebab saat mereka mendaftar itu dimintakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), aktif melaksanakan tugasnya, bekerja sebagai honorer dari tahun berapa, itu ada semua dilampirkan saat mendaftar," ujarnya.
Kata dia, para honorer saat melakukan pendaftaran PPPK paruh waktu melalui aplikasi secara online.
"Tugas kami di BKPSDMD melakukan seleksi administrasi, jika tidak memenuhi syarat maka tidak akan lolos," katanya.
Pemkab Sigi hanya mengusulkan sebanyak 1.180 tenaga honorer di daerah itu untuk mengikuti tes dan seleksi sebagai PPPK paruh waktu pada 2025.
Pengangkatan PPPK paruh waktu itu disesuaikan dengan anggaran kebutuhan daerah sebab nanti berdampak dengan penggajiannya ke depan.
