Sigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah melalui Komisi I mengusulkan agar membentuk tim independen untuk menyelesaikan persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah itu.
Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar melalui Ketua Komisi I Dahyar mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat untuk mencari solusi terhadap PPPK yang sudah dinyatakan lolos tetapi tidak mendapatkan SK pengangkatan dari pemerintah daerah.
"Jadi kami komisi I mengusulkan kepada pimpinan DPRD Sigi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh PPPK yang terangkat tahun anggaran 2024," kata Dahyar saat ditemui awak media usai RDP di Desa Bora, Kamis.
Ia mengemukakan nantinya tim independen itu melibatkan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan PPPK di Kabupaten Sigi.
"Tim independen ini bekerja untuk melihat dan memeriksa kembali dokumen yang sudah menerima SK pengangkatan PPPK di Kabupaten Sigi," ucapnya.
Ia menuturkan ke depan komisi I sebagai mitra dari BKPSDMD Sigi akan membuka ruang publik dan pengaduan untuk masyarakat terkait PPPK tersebut.
"Kami juga meminta agar ke depan dilakukan rapat dengar pendapat gabungan komisi dengan tetap menghadirkan BKPSDMD dalam membahas PPPK yang tidak menerima SK pengangkatan," sebutnya.
Sementara itu Kepala BKPSDMD Sigi Syafrudin menyebutkan sudah bekerja secara transparan dan terbuka dalam proses seleksi tenaga honorer menjadi PPPK Kabupaten Sigi.
"Kami sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, kami tidak mungkin menyalahi ketentuan dari proses awal sampai pengumuman bahkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK," kata Syafrudin.
Ia memastikan seluruh proses pendaftaran hingga pengumuman dan pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK di Sigi sudah dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Jadi proses pengangkatan PPPK di Kabupaten Sigi sangat transparan karena semua disampaikan kepada masyarakat secara terbuka dan proses pendaftaran melalui aplikasi yang sudah disediakan," ujarnya.
Sebelumnya Tenaga honorer kategori II (K2) di Kabupaten Sigi mempertanyakan terkait mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah itu.
Yufi Afianti melalui kuasa hukumnya yakni Imansyah menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah dinyatakan lolos PPPK tahun anggaran 2024, namun hingga saat ini belum menerima SK pengangkatan PPPK.
"Kalau secara data klien kami ini sudah lolos administrasi, seleksi kompetensi dan sudah melengkapi dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh BKPSDMD Sigi, tapi dua kali penyerahan SK PPPK tidak ada namanya," kata Imansyah.
Diketahui Yufi Afianti sudah bekerja sebagai honorer selama 19 tahun sejak tahun 2006 di Kantor Camat Sigi Biromaru.
Pemkab Sigi sudah menyerahkan sebanyak 2.374 orang menerima SK pengangkatan sebagai PPPK di Kabupaten Sigi tahap pertama tahun anggaran 2024, selanjutnya jumlah PPPK tahap dua yang menerima SK di Sigi sebanyak 551 orang.
