Damkar gandeng PLN-AKLI cegah bahaya kebakaran

id damkar,palu

Damkar gandeng PLN-AKLI cegah bahaya kebakaran

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palu, Sudaryano R Lamangkona (Foto Antara)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan melibatkan Perusahaan Listrik Negara dan Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) untuk mencegah terjadinya bahaya kebakaran kepada masyarakat di daerah tersebut.

"Kami lagi berupaya untuk membangun kerjasama dengan pihak PLN dan AKLI untuk maksimalkan pencegahan bahaya kebakaran di masyarakat," ucap Kepala Dinas Damkar Palu, Sudaryano R Lamangkona terkait upaya pencegahan bahaya kebakaran di Palu, Jumat.

Upaya itu dalam menyusun penyebab utama terjadinya kebakaran yaitu mengenai instalasi listrik.

Ia mengakui bahwa berdasarkan catatan Dinas Pemadam Kebakaran bahwa masyarakat di wilayah pemukiman padat penduduk menjadi daerah yang rawan kebakaran dengan faktor utama yaitu masalah instalasi listrik.

"Nah, ini yang harus di berikan pemahaman kepada masyarakat. Utamanya mengenai sambung menyambung kabel atau instalasi listrik," ujarnya.

Sebahagian besar masyarakat di pemukiman padat penduduk kurang memperhatikan keamanan ketika melakukan penyambungan instalasi listrik.

"Ini menjadi faktor penentu terjadinya kebakaran. Olehnya penting masyarakat untuk mengetahui bagaimana menyambung kabel/aliran listrik yang baik dan benar serta aman, agar tidak berdampak buruk," sebutnya.

Dirinya mengemukakan bahwa bahaya kebakaran merupakan musibah yang tidak diinginkan noleh setiap individu. Oleh karena itu, Dinas Pemadam Kebakaran menghimbau kepada pihak-pihak atau instansi yang bersifat pelayanan umum agar dapat bekerjasama dalam hal memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran.

Upaya pencegahan bahaya kebakaran erat kaitannya dengan pendirian bangunan gedung, olehnya mengacu pada Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor: 10/KPTS/2000 Tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRT/M/ 2008 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan.

Baca juga: Damkar Palu maksimalkan pencegahan bahaya kebakaran