Terus dicari jalan keluar bagi debitur korban bencana Sulteng

id Kpr, debitur, perbankan, sulteng

Terus dicari jalan keluar bagi debitur korban bencana Sulteng

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Lamakarate saat membuka seminar penetapan status hukum KPR dan atau tanah jaminan kredit terdampak likuefaksi di Best Western Hotel Palu, Rabu (24/7/2019). (ANTARA/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap melalui seminar penetapan status hukum terhadap kredit kepemilikan rumah (KPR) atau jaminan kredit terdampak likuefaksi di provinsi itu dapat menghasilkan jalan keluar bagi debitur.

Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate saat membuka seminar penetapan status hukum KPR dan atau tanah jaminan kredit terdampak likuefaksi ,di Palu, Rabu, mengatakan, kegiatan yang dikemas dalam diskusi diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana informasi dan gambaran terkait legalitas hukum terhadap debitur terdampak likuefaksi di Palu dan Kabupaten Sigi.

"Kami ingin ada kemudahan-kemudahan bagi jaminan kredit atau debitur terdampak likuefaksi sehingga bisa menjadi jalan keluar, " kata Hidayat.

Menurutnya, apa yang didiskusikan dapat menjadi esensi sebagai bahan kajian supaya tidak ada satu pun pihak merasa diabaikan dan di rugikan atas kebijakan yang diambil institusi perbankan.

Selain itu, dapat dijadikan sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi sesuatu apapun yang dengan sengaja ditutup-tutupi serta menghilangkan kecurigaan dan penggiringan opini keliru mengenai status hukum KPR dan atau tanah jaminan kredit terdampak likuefaksi.

"Ini sebagai sarana dialog untuk menjembatani aspirasi kreditur dan debitur maupun otoritas terkait yang terdampak bencana," kata Hidayat.

Sembilan bulan setelah gempa, tsunami dan likuefaksi yang melanda tiga daerah terparah di Sulteng yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala,  status hukum KPR atau jaminan kredit belum terselesaikan secara tuntas.

Direktur Utama Bank Sulteng Rahmad Abdul Harris mengatakan, seminar itu sebagai upaya untuk mencari solusi penetapan status hukum KPR atau jaminan kredit terdampak likuefaksi.

"Kami ingin masalah ini tuntas agar tidak ada lagi hal-hal bisa digiring yang justru merugikan semua pihak, " ucapnya.

Kegiatan diselenggarakan Bank Sulteng bekerja sama dengan Industri Jasa Keuangan, Kejaksaan Tinggi dan pemerintah provinsi setempat menghadirkan seluruh debitur maupun kreditur terdampak bencana.

Dalam seminar itu hadir sebagai pembicara yakni Sekretaris Daerah Sulteng Hidayat Lamakarate, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Sapto Subrata, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kakanwil Badan Pertanahan Sulteng, perbankan dan Industri Jasa Keuangan serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR).