F-Nasdem : Gubernur segera bentuk satgas rehab-rekon pulihkan pasigala

id NasDem

F-Nasdem : Gubernur segera bentuk satgas rehab-rekon pulihkan pasigala

Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Sulteng Moh Masykur menyampaikan pandangan fraksi (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas RR) sebagai solusi atas belum tuntasnya penanganan penyelesaian masalah pascabencana, 28 September 2018

Palu (ANTARA) - Fraksi Nasional Demokrat DPRD Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulteng Longki Djanggola agar segera membentuk satuan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi untuk percepatan pemulihan daerah terdampak bencana di Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong.

"Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas RR) sebagai solusi atas belum tuntasnya penanganan penyelesaian masalah pascabencana, 28 September 2018," ucap Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) di DPRD Sulteng, Moh Masykur, di Palu, Senin.

Masykur mengatakan, desakan itu telah disampaikan Fraksi Nasdem dalam pandangan fraksi, atas nota pengantar keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2019 dalam Paripurna DPRD Sulteng.

Mantan Direktur Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng ini mengemukakan bahwa secara obyektif masih banyak permasalahan yang terjadi di lapangan terkait penanganan pascabencana yang belum maksimal.

Di masa rehabilitasi dan rekonstruksi mestinya permasalah soal koordinasi antar dan lintas lembaga dan badan sudah tuntas. Tapi fakta di lapangan masih saja jadi masalah.

"Satgas rehab-rekon merupakan media komunikator publik, terkait rencana, program, dan capaian rehab rekon sekaligus berfungsi sebagai mekanisme komplain masalah pengungsian," kata Ketua DPD Nasdem Sigi itu.

Ia mengemukakan, hampir setahun pascabencana, gempa, tsunami dan likuifaksi di Padagimo, permasalahan dasar warga di tempat pengungsian masih menumpuk.

"Ribuan warga masih hidup di tenda pengungsian dan huntara. Lokasi huntap, jaminan hidup, dana stimulan, dan program rehab-rekon itu sendiri yang kurang jelas," sebut dia.

Satgas rehab-rekon sebetulnya mudah, kata dia, sebab, kewenangan pelaksanaan rehab-rekon jika mengacu pada Rencana Induk (Renduk) melekat pada Gubernur. Jadi, bagi Masykur, tidak ada alasan tekhnis legal formal yang menghambat pembentukan satgas karena peran pemerintah hanya berfungsi asistensi.

"Bola sekarang ada di tangan gubernur, ingin pelaksanaan rehab-rekon efektif atau tidak, mau bikin satgas atau tidak, semua ada di tangan gubernur. Kita berharap gubernur mengambil langkah pembentukan satgas jika memang tidak punya waktu mengurus bencana," katanya.