Pemkot Palu: Peta BPN tidak sesuai penetapan lokasi relokasi korban bencana

id lokasi relokasi, pemkot Palu, BPN Sulteng

Pemkot Palu: Peta BPN tidak sesuai penetapan lokasi relokasi korban bencana

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Palu Muhammad Rizal. (ANTARA/Moh Ridwan)

Penetapan lokasi sudah dikuatkan dengan regulasi melalui Peraturan Wali Kota nomorĀ 1 tahun 2019 tentang rencana pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum, justru BPN Sulteng tidak mempertimbangkan hal itu
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu menilai peta lokasi relokasi korban bencana gempa,tsunami dan likuefaski di keluarkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah tidak berkesesuaian dengan penetapan lokasi relokasi yang diterbitiakn Gubernur Sulteng.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Palu Muhammad Rizal, di Palu, Selasa mengatakan Kota Palu memiliki tiga lokasi yang sudah ditetapkan untuk relokasi korban bencana berdasarkan penetapan lokasi (Penlok) Gubernur Sulteng yakni Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatangan seluas 79 hektare dan Kelurahan Tondo-Talise, Kecmatan Mantikulore seluas 481 hektare.

"Seharusnya di Kelurahan Duyu untuk pemanfaatan lahan relokasi seluas 79 hektare, namun Peta dikeluarkan Kanwil BPN Sulteng hanya 38 hektare. Begitu pun Tondo-Talise terjadi pengurangan luas lahan yang sebelumnya berdasarkan penlok 481 hektar kini tersisa tinggal 123 hektare," ungkap Rizal.

Dia memaparkan, berdasarkan surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan agar memprioritaskan lahan-lahan untuk kepentingan kebencanaan dengan tidak memperpanjang terhadap hak-hak atas tanah yang sudah habis masa berlakunya (HGB) dan tanah tersebut diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan rehabilitasi/rekonstruksi pascabencana terutama untuk pembangunan hunian tetap.

Selanjutnya, terhadap hak atas tanah yang jangka waktunya belum berakhir, diminta kepada para pihak pemilik HGB melepas haknya seluas kebutuhan untuk rehabilitasi/rekonstruksi pembangunan hunian tetap. Terhadap sisa tanah sebagaimana butir satu dan butir dua dapat dipertimbangkan untuk dimohonkan kembali sesuai ketentuan berlaku dan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulteng.

Menyerahkan hasil pengadaan tanah untuk rehabilitasi/rekonstruksi pembangunan hunian tetap kepada kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB).

"Penetapan lokasi sudah dikuatkan dengan regulasi melalui Peraturan Wali Kota nomor 1 tahun 2019 tentang rencana pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum, justru BPN Sulteng tidak mempertimbangkan hal itu," ujra Rizal.

Sedangkan surat Kanwil BPN Sulteng perihal pengeluaran dari tadabase tanah terindikasi terlantar sebagai tindak lanjut arahan Kementerian ATR/BPN menyatakan, para pemilik tanah (pemegang HGB)akan menyumbangkan sebagian tanahnya untuk hunian tetap, dan sisanya akan diusulkan perpanjagan haknya. Terhadap sumbangan tanah secara sukarela diberi pengahargaan /apresiasi oleh menteri ATR/BPN dengan meperpanjang sisa tanah, termasuk mengeluarkan dari data base tanah terindikasi terlantar. 

Menurutnya, peta dikeluarkan BPN Sulteng tentu mempengaruhi perencanaan revisi RTRW maupun Rencna Detail Tata Ruang Kota Palu yang saat ini masih dalam tahap penyusunan dokumen dan sudah melalui tahap konsultasi publik. 

"BPN Sulteng menafsirkan lain perintah Menteri ATR/BPN. Menaggapi persoalan ini, wali kota akan menyurat kembali kepada Menteri ATR/BPN," katanya.