Anggota DPR apresiasi langkah pemerintah bebaskan tiga orang WNI

id Abu Sayyaf

Anggota DPR apresiasi langkah pemerintah bebaskan tiga orang WNI

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi (kiri) menjabat anggota Komisi I DPR RI Sukamta sebelum rapat kerja bersama di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12-11-2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Alhamdulillah, dua dari tiga WNI bisa terbebas dari penyanderaan Abu Sayyaf dengan selamat. Pemerintah Indonesia dan Filipina patut kita apresiasi atas hasil in
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan pemerintah Filipina dalam pembebasan dua dari tiga orang WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf di perbatasan Filipina sejak 24 September 2019.

"Alhamdulillah, dua dari tiga WNI bisa terbebas dari penyanderaan Abu Sayyaf dengan selamat. Pemerintah Indonesia dan Filipina patut kita apresiasi atas hasil ini," kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, kata dia, masih ada satu warga negara Indonesia (WNI) yang belum bebas sehingga diharapkan segera dibebaskan.

Sukamta mengingatkan Pemerintah bahwa tugas melindungi WNI, khususnya terkait dengan aktivitas Abu Sayyaf, masih belum selesai hingga saat ini.

Ia menilai masalah perompakan kelompok Abu Sayyaf terjadi akibat kondisi kemiskinan di daerah-daerah basis wilayah Abu Sayyaf.

"Oleh karena itu, pendekatan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan agama untuk mencegah penculikan kembali berulang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Filipina," ujarnya.

Sukamta yang merupakan Wakil Ketua FPKS DPR RI itu menilai langkah penyelesaian masalah Abu Sayyaf tidak terhenti hanya pada patroli laut bersama dan operasi militer, tetapi aksi mengatasi kemiskinan dan masalah sosial.

Selain itu, menurut dia, pendekatan agama juga harus dilakukan karena kesamaan agama dan sejarah perkembangan Islam di Filipina yang disebarkan oleh nenek moyang Minangkabau.

Sebelumnya, sebanyak dua dari tiga WNI yang disandera selama 90 hari oleh kelompok Abu Sayyaf dibebaskan pada hari Minggu (22/12).

Sementara itu, satu WNI masih terus diupayakan pembebasannya.

Langkah pembebasan tersebut dilakukan atas kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Filipina.

Baca juga: Kopassus mampu bebaskan nelayan ditawan kelompok Abu Sayyaf