Pemda Poso klaim berhasil tekan belanja pegawai

id Pemkab Poso,APBD Poso

Pemda Poso klaim berhasil tekan belanja pegawai

Kantor Bupati Poso (Fery Timparosa)

Selama tiga tahun terakhir ini, kita bersyukur Pemda Poso berhasil menekan angka angka belanja pegawai, moga-moga dalam waktu dekat bisa mencapai rasio yang sehat
Poso (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Poso dalam tiga tahun terakhir mengklaim berhasil menekan belanja tidak langsung khususnya belanja pegawai dari 60 persen menjadi 52 persen dan menaikkan belanja langsung atau belanja publik dari 40 persen menjadi 48 persen.

Upaya itu dilakukan untuk mencapai rasio belanja yang sehat antara belanja tidak langsung dan belanja langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yakni 40 persen dan 60 persen.

"Selama tiga tahun terakhir ini, kita bersyukur Pemda Poso berhasil menekan angka angka belanja pegawai, moga-moga dalam waktu dekat bisa mencapai rasio yang sehat," kata Sekda Poso Yan Edward Guluda, di Poso, Jumat.

Dia mengatakan, sebelumnya Pemda Poso memiliki komposisi belanja yang berbanding terbalik dari rasio nasional. Seharusnya kata Yan, belanja pegawai termasuk gaji sebesar 40 persen, sedangkan belanja pembangunan harus 60 persen.

"Namun faktanya yang terjadi belanja pegawai sebesar 60 persen dan pembangunan sebesar 40 persen," katanya. 

Baca juga: Pemda Poso berhasil tekan biaya listrik
Baca juga: Bupati Poso terima penghargaan sebagai pengelola APBD terbaik


Perbandingan terbalik itu, kata dia, mengakibatkan dana APBD Poso lebih banyak digunakan untuk kebutuhan gaji dan belanja pegawai ketimbang belanja pembangunan. 

Dia mengatakan jumlah pegawai PNS saat ini mencapai 5.000 lebih sementara jumlah honorer K2 mencapai 2.000 lebih.

Terkait penerimaan CPNS tahun 2020, dirinya mengatakan belum ada kepastian penerimaan CPNS dan aturan pasti pengangkatan honorer K2 secara otomatis menjadi PNS. 

"Kita masih menunggu kebijakan pusat apakah ada penerimaan CPNS dan pengangkatan honorer K2, kita masih menunggu dari pusat," akunya.

Yan menjelaskan, menurut UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, tidak mengenal lagi dengan honorer, namun yang ada hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).