Gayus Tambunan Dipindah ke Lapas Sukamiskin

id mafia pajak, Gayus Halomoan

Gayus Tambunan Dipindah ke Lapas Sukamiskin

Salah satu group band tampil menghibur sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Mafia pajak Gayus Tambunan sejak pekan lalu dipindah ke lapas ini. (foto : ANTARA)

"Ya betul itu (dipindahkan penahanannya). Dan itu sejak pekan lalu tapi saya lupa persis tanggal kepindahannya," kata Nasir Almi.
Bandung - Terpidana mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, tidak lagi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, dan sejak satu minggu lalu Gayus dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kabar tentang kepindahan Gayus ke Lapas Sukamiskin Bandung tersebut, dibenerkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Nasir Almi, ketika dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa.

"Ya betul itu (dipindahkan penahanannya). Dan itu sejak pekan lalu tapi saya lupa persis tanggal kepindahannya," kata Nasir Almi.

Menurutnya, perpindahan seorang narapidan dari lapas satu ke lapas yang lain merupakan hal yang biasa, terlebih selama ini Lapas Sukamiskin tidak kelebihan kapasitas penghuninya.

"Dan hal ini telah sesuai dengan aturan yang ada sepanjang permintaan itu berdasarkan alasan yang tepat," kata Nasir.

Pihaknya belum mengetahui pasti alasan perpindahan Gayus Tambunan dari Lapas Cipinang, Jakarta Utara ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Yang jelas karena permintaan dari Gayusnya sendiri. Namun saya dengar itu supaya dia bisa lebih dekat dengan keluarga dan supaya lebih tenang," ujarnya.

Dikatakannya, Gayus tiba di Lapas Sukamiskin dalam kondisi sehat dan menempati kamar tahanan di blok tahanan untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, terakhir divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 1 Maret 2012 karena terjerat dalam perkara korupsi dan pencucian uang.

Sebelumnya Gayus divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan dengan total hukuman selama 22 tahun.(KR-ASJ)