Touna Miliki Perda Hukum Adat

id perda

Harapannya, Perda tersebut dapat diimplementasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana di Kabupaten Tojo Una-Una

Palu, (antarasulteng.com) - DPRD Kabupten Tojo Una-Una (Touna) mengetuk palu pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana, belum lama ini.

Perda ini merupakan bentuk pengakuan negara atas komunitas Tau Taa Wana sebagai subjek hukum sekaligus pengukuhan hak atas wilayah adatnya secara hukum.

"Pengesahan Perda PPMHA Tau Taa Wana di Kabupaten Tojo Una Una sudah sepatutnya dilakukan oleh pemerintah. Respon itu tidak saja kewajiban politik terhadap rakyat, tetapi juga merupakan amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), olehnya kami sangat mengapresiasi kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah Tojo Una Una," ungkap Amran Tambaru, Direktur Yayasan Merah Putih (YMP) Palu dalam rilisnya yang diterima Antara, Senin.

Kata dia, sejak tahun 2006, masyarakat Tau Taa Wana yang bermukim di kawasan hulu Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Bongka, telah memperjuangkan harapannya untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas identitas dan hak-hak tradisional mereka, termasuk di dalamnya hak sipil politik, hak ekonomi dan sosial budaya.

Selain itu, pengesahan tersebut menjadi kekuatan hukum yang akan memperkuat otoritas kelembagaan adat Tau Taa Wana dalam menerapkan hukum adatnya yang arif lingkungan terhadap pihak luar.

Sementara Wakil Bupati Tojo Una-Una menyatakan, Perda PPMHA Tau Taa Wana merupakan pengejawatahan untuk melindungi masyarakat adat tau taa wana.

"Jangan sampai menjadi korban sebagai mana masyarakat aborigin di benua Australia atau Indian di benua Amerika yang menjadi warga kelas dua di negerinya sendiri akibat kalah saing dengan imigran yang masuk," kata Wakil Bupati Touna, Admin Lasimpala.

Perjuangan Komunitas Tau Taa Wana untuk mendapat pengakuan dari pemerintah sudah dimulai sejak tahun 2006 di tingkat DPRD Provinsi. Namun Ranperda yang diajukan belum disahkan dan disarankan agar diajukan ke DPRD kabupaten.

Ranperda inisiatif dari legislatif tersebut telah melalui proses panjang pembahasan tingkat satu yang hasilnya mengharuskan konsultasi ke Biro Hukum hingga ke Mendagri.

Olehnya menurut Saiful Bahri yang mewakili Baperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Touna, pembahasan Ranperda telah mengalami proses yang cukup panjang.

Kini, Perda itu telah disahkan, tinggal menunggu proses registrasi dan penomoran di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

"Harapannya, Perda tersebut dapat diimplementasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana di Kabupaten Tojo Una-Una," tambah Manajer Kampanye dan Informasi YMP, Kiki Rizki A.