Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat enam kabupaten dan kota di Sulteng, yang memiliki peraturan daerah (Perda) terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Daerah itu yakni Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Sigi, Donggala, Tolitoli dan Banggai Kepulauan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Sulteng Faidul Keteng di Palu, Rabu.
Lanjut dia, enam daerah itu dari 13 kabupaten dan kota yang ada di Sulteng. Selain itu, untuk Kabupaten Poso dalam proses penetapan, karena telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN).
Kemudian, untuk Kabupaten Buol dan Tojo Una-Una, dalam proses revisi dan sudah dilakukan klinik dengan Kementerian ATR/BPN. Proses revisi juga dilakukan untuk Kabupaten Morowali Utara, yang saat ini proses sinkronisasi muatan substansi dengan Pemprov Sulteng.
Selain itu, Kabupaten Banggai Laut telah mendapatkan surat rekomendasi revisi dari Kementerian ATR/BPN. Terakhir, untuk Kabupaten Morowali dan Banggai, belum memasukkan usulan revisi ke Kementerian ATR/BPN.
"Kami terus mendorong untuk kabupaten/kota yang belum selesai, agar segera diselesaikan paling lambat awal tahun 2025," katanya menegaskan.
Menurut dia, beberapa persoalan yang kemungkinan terjadi diantaranya tim penyusun yang sementara bekerja.
Dia menegaskan dalam penyusunan RTRW harus berpatokan pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023-2042.
Pemprov Sulteng: Enam kabupaten/kota miliki perda RTRW
Kami terus mendorong untuk kabupaten/kota agar segera diselesaikan paling lambat awal tahun 2025