Puluhan ASN berkompetisi seleksi calon pengawas PAI di Kemenag Sulteng
Palu (ANTARA) - Puluhan aparatur sipil negara (ASN) berkompetisi pada seleksi calon pejabat pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah.
"Syarat menjadi pengawas minimal memiliki pengalaman menjadi guru selama delapan tahun, pernah mengikuti Diklat dan diangkat menjadi pengawas. Kemudian menguasai lima kompetensi pengawas," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke saat membuka kegiatan seleksi, di Palu, Jumat.
20 ASN yang mengikuti tes jabatan fungsional terdiri dari sembilan kabupaten/kota dan dalam pelaksanaannya berlangsung secara bertahap. Setiap tahapan di ikuti masing-masing 10 peserta.
Dia menjelaskan pelaksanaan seleksi tersebut bertujuan untuk menguji kemampuan calon pengawas PAI agar berkompeten di bidangnya, sebab menjadi pengawas tidak mudah.
"Pengawas adalah pendidik para guru, olehnya orang menduduki jabatan ini harus memiliki kompetensi sebagai mana yang telah disyaratkan," ujar Rusman.
Seleksi jabatan pengawas PAI diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 21 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Agama.
Dia menjelaskan, salah satu tugas pokok pengawas PAI melakukan supervisi secara klinis maupun akademik.
Ia berharap melalui tes tersebut agar pemerataan tenaga pendidikan dan kependidikan tidak hanya menonjol di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, tetapi wilayah lain yang masih kekurangan wajib diporsikan dan diprioritaskan.
"Seperti Kabupaten Banggai Laut dan Banggai Kepulauan masih membutuhkan tenaga pendidik. Daerah-daerah seperti ini perlu diprioritaskan," demikian Rusman.
"Syarat menjadi pengawas minimal memiliki pengalaman menjadi guru selama delapan tahun, pernah mengikuti Diklat dan diangkat menjadi pengawas. Kemudian menguasai lima kompetensi pengawas," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke saat membuka kegiatan seleksi, di Palu, Jumat.
20 ASN yang mengikuti tes jabatan fungsional terdiri dari sembilan kabupaten/kota dan dalam pelaksanaannya berlangsung secara bertahap. Setiap tahapan di ikuti masing-masing 10 peserta.
Dia menjelaskan pelaksanaan seleksi tersebut bertujuan untuk menguji kemampuan calon pengawas PAI agar berkompeten di bidangnya, sebab menjadi pengawas tidak mudah.
"Pengawas adalah pendidik para guru, olehnya orang menduduki jabatan ini harus memiliki kompetensi sebagai mana yang telah disyaratkan," ujar Rusman.
Seleksi jabatan pengawas PAI diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 21 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Agama.
Dia menjelaskan, salah satu tugas pokok pengawas PAI melakukan supervisi secara klinis maupun akademik.
Ia berharap melalui tes tersebut agar pemerataan tenaga pendidikan dan kependidikan tidak hanya menonjol di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, tetapi wilayah lain yang masih kekurangan wajib diporsikan dan diprioritaskan.
"Seperti Kabupaten Banggai Laut dan Banggai Kepulauan masih membutuhkan tenaga pendidik. Daerah-daerah seperti ini perlu diprioritaskan," demikian Rusman.