Program relokasi mandiri korban bencana mulai masuk tahap sosialisasi

id Relokasi mandiri, huntap mandiri, dinas perumahan, kota palu

Program relokasi mandiri korban bencana mulai masuk tahap sosialisasi

Seorang anak penyintas bencana berdiri di depan di hunian sementara yang ditempatinya di Shelter Pombewe, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

Tanah yang didaftarkan di program relokasi mandiri minimal ada bukti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) jika belum memiliki sertifikat sah
Palu (ANTARA) - Program relokasi mandiri atau pembangunan hunian tetap mandiri bagi korban gempa, tsunami, dan likuefaksi Kota Palu, Sulawesi Tengah mulai memasuki tahap sosialisasi.

"Huntap mandiri akan dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saat ini mereka sedang melakukan sosialisasi kepada calon penerima huntap di 16 kelurahan yang menjadi sasaran program ini," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Palu Zulkifli di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan sosialisasi adalah tahap awal sebelum memasuki kegiatan konstruksi. Dalam skema pembangunan, pemerintah akan melibatkan sepenuhnya masyarakat yang masuk dalam program tersebut.

Baca juga: Denyut kehidupan baru di hunian tetap baru korban bencana Palu

Berdasarkan mekanisme, sebelum membangun, calon penerima huntap mandiri diminta membentuk kelompok kecil untuk mengawasi setiap tahapan kegiatan konstruksi, termasuk menentukan desain bangunan.

"Kelompok-kelompok ini nantinya mengawal seluruh proses, selain itu sebagai wadah diskusi bersama tim pendamping yang sudah ditempatkan PUPR guna mengurai permasalahan di lapangan," ujarnya.

Dia mengatakan moto program relokasi mandiri korban gempa, tsunami dan likuefaks mengedepankan konsep gotong royong. Artinya warga yang terlibat dalam program tersebut saling membantu satu sama lain.

Baca juga: Sebagian korban bencana telah tempati hunian tetap di Balaroa Palu

Dari data yang terverifikasi oleh Dinas Perumahan setempat, sekitar 598 kepala leluarga (KK) di 16 kelurahan sudah terdaftar sebagai calon penerima huntap mandiri, sedangkan pembangunan hunian akan dikerjakan pihak ketiga dengan biaya pembangunan per rumah Rp50 juta dengan ukuran tipe 36.

Sebagaimana tema relokasi mandiri, maka pembangunan hunian itu ditempatkan di lahan pribadi dengan syarat, lahan yang diajukan harus memiliki dokumen hak yang sah.

"Tanah yang didaftarkan di program relokasi mandiri minimal ada bukti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) jika belum memiliki sertifikat sah," kata Zulkifli.

Selain itu, katanya, lahan masyarakat yang diajukan untuk pembangunan huntap mandiri, harus memenuhi kriteria, dalam artian tidak masuk zona merah rawan bencana.

"Jika ada masyarakat mengusulkan lahan pembangunan hunian masuk zona merah, secepatnya diganti dan cari lahan yang masuk zona aman," kata dia.