Palu (antarasulteng.com) - Koordinator Pantau REDD (Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi) Sulawesi Tengah Ardin Taher Badan Pengelola REDD agar melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan program pelestarian hutan itu.
Ardin Taher di Palu, Minggu, mengatakan pelibatan masyarakat ditingkat tapak menjadi bagian yang sangat penting dalam implementasi REDD Plus di Sulawesi Tengah mengingat salah satu dari ruang lingkup kesepakatan perjanjian antara Pemprov Sulawesi Tengah dan BP REDD Plus adalah peningkatan dan pengembangan infrastruktur di tingkat masyarakat.
Permintaan itu juga ditujukan kepada Pemprov Sulawesi Tengah serta lima kabupaten percontohan di dalamnya, yakni Donggala, Tolitoli, Sigi, Tojo Una-Una, dan Parigi Moutong.
Ardin menyampaikan ruang lingkup implementasi REDD Plus tersebut antara lain skema dan teknis yang akan dibangun di tingkat masyarakat kecil karena setiap komunitas memiliki kebutuhan dan karakter berbeda-beda.
Dia mengatakan dengan telah ditetapkannya lima kabupaten sebagai pelaksana REDD, sebaiknya pemerintah juga telah memiliki rencana strategis yang di dalamnya tercantum jelas pelibatan komunitas masyarakat terkecil.
"Jadi ini bukan kerja pemerintah saja, tapi juga membutuhkan peran masyarakat," katanya.
Secara tegas, Ardin menyatakan Pantau REDD Plus Sulawesi Tengah akan mengawal, mengawasi dan memantau hal yang telah disepakati pada 13 April 2014 antara BP REDD Plus dengan Pemprov Sulteng dan lima kabupaten.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelola REDD Plus Heru Prasetyo mengatakan Provinsi Sulawesi Tengah telah berkomitmen untuk mengurangi kerusakan hutan untuk membantu menurunkan tingkat emisi rumah kaca serta memperlambat perubahan iklim.
Dia berharap kerja sama itu mampu membenahi tata kelola hutan serta mengubah paradigma bagi manajemen dan pemanfaatan hutan yang lebih bertanggungjawab demi kesejahteraan bersama.
Penyebab kerusakan hutan itu antara lain permasalahan tata ruang, hak hutan bagi masyarakat yang ada di sekitar hutan, manajemen hutan yang tidak efektif dan tidak transparan, serta lemahnya dasar hukum.
"Inilah yang menjadi prioritas penanganan saat ini," kata Heru.