Sigi mulai berlakukan pelayanan akta kelahiran secara online

id Pemkab Sigi,hak sipil anak,bupati sigi,akta kelahiran anak,disdukcapil

Sigi mulai berlakukan pelayanan akta kelahiran  secara online

Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta memperlihatkan akta kelahiran yang telah dicetak oleh petugas administrasi kependudukan, dalam peluncuran pelayanan akta kelahiran online, di Dolo, Rabu. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mulai memberlakukan pelayanan akta kelahiran secara daring atau online, untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi kepada masyarakat, sekaligus sebagai bentuk pemenuhan hak sipil anak.

"Dengan adanya format pelayanan secara online, maka pencatatan kependudukan kita perlahan-lahan akan semakin membaik," ucap Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta, pada peluncuran layanan akta kelahiran online, di Dolo, Rabu.

Di Sigi, empat desa mulai menggunakan pelayanan akta kelahiran secara online. Empat desa itu ialah, Desa Kabobona di Kecamatan Dolo, Desa Loru Kecamatan Sigi Biromaru, Desa Padende di Kecamatan Dolo Barat, dan Desa Solouwe.

Selain empat desa itu, Pemkab Sigi juga memberlakukan pelayanan akta kelahiran berbasis online di Rumah Sakit Umum Daerah Torabelo Sigi dan Puskesmas Kecamatan Dolo.

Mohammad Irwan Lapatta mengemukakan, pelayanan administrasi kependudukan berbasis online, merupakan salah satu upaya pembenahan dan perbaikan tata kelola administrasi kependudukan.

Sebab lewat sistem online, pelayanan administrasi kependudukan khususnya berkaitan dengan akta kelahiran setiap anak, tidak lagi dilakukan secara manual. Hal itu sangat berdampak pada efisiensi waktu, dan ketepatan dan kecepatan pelayanan.

Di satu sisi, pelayanan secara online, kata dia, turut serta menjadi semangat untuk perbaikan data utamanya mengenai pencatatan kependudukan, setiap kelahiran dan kematian, termasuk perpindahan penduduk.

"Iya, karena mengenai data kependudukan ini selalu menjadi masalah. Tidak hanya di Sigi, tetapi di daerah lain juga sama. Apalagi ini di tahun politik, mengenai data kependudukan paling disoroti," ujarnya.

Bupati meminta kepada camat dan kepala desa yang sudah memiliki sistem pelayanan online, untuk segera membuat imbauan kepada warga di wilayahnya agar masyarakat mengetahui hal itu.

Bupati juga meminta kepada camat dan kepala desa untuk mengawal program tersebut, demi percepatan pelayanan administrasi kependudukan masyarakat.

Terkait hal itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Abdul Haris Yotolembah mengatakan program pelayanan administrasi kependudukan berbasis online di Sigi, khususnya mengenai akta kelahiran, merupakan gagasan Disdukcapil Sigi dan Disdukcapil Provinsi Sulteng.

Ia menegaskan, pembuatan administrasi kependudukan termasuk akta kelahiran tidak dipungut biaya. Semua biaya yang timbul dari program itu ditanggulangi oleh pemerintah.
Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta meninjau pelayanan pembuatan akta kelahiran anak berbasis online. (ANTARA/Muhammad Hajiji)