Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi, Sulawesi Tengah berharap warga di daerah tersebut yang telah masuk kategori sebagai wajib pilih, agar proaktif dalam pembahasan pemutakhiran data sebelum pleno daftar pemilih tetap (DPT).
"Iya, jadi masih ada waktu bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, agar melapor kepada petugas KPU di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten," ucap Komisioner KPU Sigi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Anhar Lasingki, di Sigi, Jumat.
Kata Anhar, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh KPU Sigi, telah selesai melaksanakan tugas untuk mencocokkan data pemilih.
Data yang telah terkumpul dari PPDT, selanjutnya, kata dia, akan dilakukan pemutakhiran di tingkat PPS atau masuk dalam tahapan pembahasan daftar pemilih sementara (DPS).
"KPU beserta jajaran di tingkat desa, akan melaksanakan tahapan pembahasan daftar pemilih sementara di tingkat PPS," sebutnya.
Berkaitan dengan itu, KPU Sigi, kata dia berharap warga yang belum masuk dalam daftar pemilih, agar melapor ke petugas KPU di tingkat desa/PPS.
"Pelaksanaan pembahasan daftar pemilih sementara pada tanggal 30 Agustus - 1 September 2020," ungkap Anhar.
Setelah selesai pembahasan DPS di tingkat PPS, selanjutnya sebut dia, akan dibahas di tingkat PPK atau kecamatan pada tanggal 2 - 4 September. Kemudian di tingkat kabupaten pada tanggal 4 - 14 September 2020.
"Dari tahapan pembahasan itu, kami berharap warga turut berpartisipasi dan proaktiv untuk menyampaikan ke petugas kami bila belum terdaftar," kata dia.
Dia juga menyebut bahwa KPU Sigi akan membentuk posko pengaduan di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, agar warga mudah mendapatkan akses mengadu terkait dengan dinamika dan problem pilkada termasuk tentang data pemilih.
Untuk itu, ia mengemukakan, bagi warga yang belum memiliki identitas kependudukan berupa KTP agar segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.