Kadin Palu: Pelaku usaha harus pahami UU Perlindungan Konsumen

id Kadin Palu,INKINDO Sulteng,YLK,Perlindungan Konsumen,UUPK,REI Sulteng

Kadin Palu:  Pelaku usaha harus pahami UU Perlindungan Konsumen

Ketua KADIN Kota Palu, Gufran Ahmad menyampaikan sambutan pada sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, berlangsung di Palu, Jumat. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menilai pelaku usaha harus memahami  tentang perlindungan terhadap konsumen, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

"Pentingnya memahami UU Perlindungan Konsumen untuk menurunkan terjadinya sengketa antara konsumen dan pelaku usaha," kata Ketua Kadin Kota Palu, Gufran Ahmad dalam sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bertajuk "Konsumen Adalah Raja" berlangsung di Palu, Jumat.

Gufran Ahmad menyebut, mengenai UU Perlindungan Konsumen yang di dalamnya antara lain memuat tentang hak dan kewajiban konsumen, perlu untuk diketahui oleh pelaku usaha.

Hal itu karena, kata Gufran pelaku usaha berhadapan langsung dengan konsumen terkait dengan produk-produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

Selain untuk memenuhi kebutuhan, hak dan kewajiban konsumen, serta hak dan kewajiban pelaku usaha, juga untuk meminimalisir terjadinya sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

"Banyak sekali komplain yang kita terima dari masyarakat atau konsumen, karena itu perlu untuk kita ketahui ini, sebagai upaya minimalisir aduan dan sengketa," ujarnya.

Gufran Ahmad yang juga selaku Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendorong pelaku usaha melakukan perbaikan terkait dengan perlindungan terhadap konsumen.

Ia juga menyebutkan, akan membantu menyosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen kepada mitra kerja KADIN dan INKINDO.

"Regulasi ini harus lebih disosialisasikan, karena berkaitan dengan pelaku usaha yang mana kita perlu ketahui isi dari undang-undang ini," sebut Gufran.

Sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1999 kepada pelaku usaha dilaksanakan oleh KADIN Kota Palu, INKINDO Sulteng Ikatan Alumni Fakultas Teknik Untad, dan Real Estat Indonesia (REI) Sulteng melibatkan YLK Sulawesi Tengah.
Foto bersama Ketua KADIN Kota Palu sekaligus Ketua INKINDO Sulteng Gufran Ahmad, Ketua YLK Sulteng Salman Hadianto pada sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, berlangsung di Palu, Jumat. (ANTARA/Muhammad Hajiji)