Pemkot Palu temui pejabat KLHK bahas pemanfaatan hutan untuk ekowisata
Tujuan pertemuan ini berkonsultasi dan konfirmasi tindak lanjut usulan Pemkot atas rencana perubahan peruntukkan fungsi kawasan hutan untuk pengembangan sektor pariwisata berbasis ekologi
Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah menemui Pejabat Direktotat Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai konsultasi sekaligus membahas rencana pemanfaatan kawasan hutan untuk pengembangan ekowisata oleh Pemkot setempat.
"Tujuan pertemuan ini berkonsultasi dan konfirmasi tindak lanjut usulan Pemkot atas rencana perubahan peruntukkan fungsi kawasan hutan untuk pengembangan sektor pariwisata berbasis ekologi," kata Penjabat Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu melalui keterangan tertulisnya diterima, di Palu, Senin malam.
Dia mengemukakan, salah satu kabupaten/kota yang mengusulkan adalah Pemkot Palu berdasarkan surat Wali Kota Palu Nomor: 650/0916/Km/2019 tertanggal 18 Maret 2019.
Menurut wali kota, pada saat pelaksanaan rapat uji konsistensi dan pleno penelitian terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulteng, di Jakarta pada Juli lalu, Pemkot Palu telah memaparkan secara detail rencana pengembangan kawasan 'Ecotourism' Bukit Salena di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi dan kawasan wisata alam Uwentumbu di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore.
Kedua kegiatan tersebut, berada pada kawasan hutan lindung dan kawasan Taman hutan raya (Tahura).
"Perkembangan terakhir terkait usulan tersebut, kami belum mendapatkan informasi secara resmi baik dari tim terpadu maupun dari Kementerian LHK. kami memohon petunjuk dan arahan langkah-langkah yang dapat kami tempuh," ujar Sigit.
Dia menambahkan, saat ini Pemkot Palu juga sedang mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah tentang RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dimana jawaban hasil usulan perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan tersebut sangat butuhkan.
Berkaitan dengan rencana tersebut, wali kota memohon kepada Kementerian LHK melalui Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan melalui surat resmi Pemkot Palu nomor: 591/2208/DPRP/2020 agar dapat memberi jawaban tertulis kepada Pemda setempat.
"Jawaban Kementerian LHK akan kami bawa sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan Ranperda RTRW dan RDTR oleh DPRD Palu pada Desember mendatang," demikian Sigit.