Bawaslu Parigi Moutong akan perketat protokol kesehatan di TPS

id Bawaslu, pengawas lapangan, protokol kesehatan, pilkada sulteng, TPS,Sulteng

Bawaslu Parigi Moutong akan perketat protokol kesehatan di TPS

Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muchlis Aswad. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, akan memperketat pengawasan standar protokol kesehatan COVID-19 saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah 9 Desember 2020.

"Kegiatan pengawasan protokol kesehatan akan diawasi petugas pengawas tingkat desa/kelurahan, begitu pun petugas pengawas TPS, saling berkesinambungan," kata Ketua Bawaslu Parigi Moutong Muchlis Aswad di Parigi, Jumat.

Menurut dia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib menyiapkan peralatan dan kebutuhan penyelenggaraan protokol kesehatan di TPS, begitu pun pemilih wajib patuh terhadap aturan yang dibuat, sejak pemilih masuk hingga keluar dari TPS.

Jika terjadi pelanggaran atas protokol kesehatan pada proses pemilihan, maka Bawaslu memberikan rekomendasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan atau wali kota/wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam virus corona.

"Kami juga memiliki kewenangan mengawasi jalannya penerapan protokol kesehatan COVID-19, selain mengawasi pelanggaran pemilihan," kata Muchlis.

Meski begitu, Bawaslu lebih mengedepankan pendekatan persuasif sebagai upaya meminimalisir pelanggaran-pelanggaran di lapangan baik disengaja maupun tidak disengaja, lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebagai institusi penegak hukum.

Bawaslu berharap seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pesta demokrasi perlu bersinergi dalam rangka mencegah penularan virus corona agar momen pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

"Kami juga butuh dukungan masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Jika hal ini tidak berkesinambungan maka akan sulit terciptanya kepatuhan terhadap aturan," ucap Muchlis.

Sebelum melaksanakan tugas, kata dia, penguatan kapasitas terhadap Petugas Pengawas Lapangan (PPL) atau pengawas desa/kelurahan melalui bimbingan teknis perlu dilaksanakan supaya memiliki bekal dan satu pemahaman dalam melaksanakan pengawasan.

"Dalam waktu yang singkat pada pemungutan dan penghitungan suara, kami tidak bisa menjangkau 23 kecamatan di Parigi Moutong, kami telah menyiapkan petugas pengawas tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga petugas pengawas TPS," kata Muchlis.