Polda Sulteng rilis terkait gangguan kantibmas selama tahun 2020

id kapolda-baso

Polda Sulteng rilis terkait gangguan kantibmas selama tahun 2020

Kapolda Sulteng Brigjen Pol Abdul Rakhman Baso saat melakukan konferensi pers di Pos Komando Taktis di Desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Senin (28/12/020). ANTARA/Feri Timparosa

Poso, Sulteng (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah merilis peristiwa gangguan Kamtibmas jenis konvensional selama kurun waktu tahun 2020, meliputi tiga kejahatan besar yakni pencurian, curanmor dan penganiayaan biasa.

Secara keseluruhan gangguan Kamtibmas dari 21 kejahatan konvensional yang terjadi tahun 2019 kurang lebih 5.701 kasus, dan penyelesaian perkaranya 4.048 kasus atau 71,7 persen, sementara tahun 2020, gangguan Kamtibmas konvensional itu menurun yakni hanya sebanyak 5.280 kasus dan penyelesaian perkaranya 3.032 kasus atau sekitar 57,42 persen.

"Untuk kasus tindak pidana kontigensi kita bisa tekan seperti unjuk rasa, dan bisa kita lakukan dengan baik dan berjalan kondusif. Begitu juga penanganan COVID-19," ujar Kapolda Sulteng Brigjen Pol Abdul Rakhman Baso saat konferensi pers di Pos Komando Taktis di Desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Senin (28/12).

Ia juge menjelaskan pelaksanaan pilkada 2020 berjalan dengan baik, dan itu semua berkat kerjasama sama semua elemen masyarakat, meskipun ada 10 kasus yang diajukan ke MK, namun ia berharap dalam waktu dekat ini, sudah ada keputusan.

"Apapun hasil dari Pilkada itu, kita terima dengan lapang dada untuk kita semua," ujarnya.

Berkaitan dengan operasi Tinombala 2020, Rakhman mengatakan, pihaknya telah melakukan secara maksimal dengan pengerahan pasukan, dan bersinergi dengan TNI.

Ia juga berharap kepada saudara yang masuk dalam 11 DPO terduga teroris MIT untuk segera menyerahkan diri, dan jika tidak ingin menyerahkan diri, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Kami bersama TNI untuk menghilangkan stigma teror MIT, sebab itu bisa mengganggu aspek kehidupan yang bisa mempengaruhi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Kapolda Sulteng juga menyinggung kasus Narkoba di provinsi ini sebagai tempat lintasan dari berbagai arah, baik dari Malaysia, Kalimantan, Sulawesi Utara mapun Sulawesi Selatan. Oleh karena itu pihak Polda Sulteng tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas kepada seluruh pengedar Narkoba.

Polada Sulteng merilis kasus narkoba tahun 2020 sebanyak 520 kasus atau mengalami peningkatan 67 kasus dibanding tahun 2019 sebanyak 453 kasus, dan Kapolda menjelaskan bahwa data kenaikan kasus Narkoba itu karena pihak kepolisian aktif dan masif dalam penindakan dan pencegahan kasus Narkoba. 

"Jika kami tidak aktif dalam penindakan narkoba, pasti kasus narkoba akan turun, tapi dampaknya ke masyarakat yang terpapar Narkoba, mari kita sama-sama perangi Narkoba, ini musuh kita bersama," tegasnya.