Pelayanan kependudukan di Parigi Moutong dibatasi akibat COVID-19

id Pandemi, COVID-19, Corona, Lewis, Dukcapil, Adminduk, Parigi Moutong, Sulteng

Pelayanan kependudukan di Parigi Moutong dibatasi  akibat COVID-19

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Parigi Moutong, Lewis. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Pemerintah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah untuk sementara membatasi pelayanan kependudukan menyusul melonjaknya kasus positif COVID-19 di kabupaten itu beberapa bulan terakhir.
 
"Iya, mengurangi risiko terpaparnya pegawai dan masyarakat, maka kami mengambil langkah mengurangi atau membatasi pelayanan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Parigi Moutong Lewis di Parigi, Kamis.
 
Menurutnya, jika pelayanan diterapkan normal seperti biasanya, sangat rentan terjadi penularan virus, karena masyarakat tidak sedikit datang mengurus dokumen kependudukan.
 
Oleh karena itu, Dukcapi sebagai salah satu instansi pelayanan publik yang cukup dipadati warga, maka dipandang perlu membatasi kegiatan tata muka maupun kontak langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan di air mengalir dan menjaga jarak (3M).
 
"Di satu sisi pelayanan ini kebutuhan publik, di sisi lain kita meminimalisir risiko penularan virus corona," ujar Lewis.
 
Dia mengemukakan pembatasan pelayanan administrasi kependudukan untuk sementara, sesuai arahan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan instansi maupun masyarakat dengan menerapkan sistem shift atau pergantian petugas pelayanan.
 
"Kecuali proses perekaman KTP-el tetap dilayani seperti sedia kala," kata dia menambahkan.
Pada pelayanan perekaman, pegawai yang bertugas dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), serta memperketat penerapan protokol kesehatan.
 
Dikatakannya, agar proses pengurusan administrasi kependudukan tidak terhambat, pemerintah setempat membuka layanan melalui sistem dalam jaringan (daring) menggunakan pesan WhatsApp.
 
Di mana, pemohon cukup melampirkan syarat permohonan pengurusan administrasi kependudukan, melalui nomor kontak yang sudah disediakan.
 
"Kami akan memperbaharui nomor kontak layanan, karena akhir-akhir ini kebutuhan akan administrasi kependudukan cukup tinggi, sebab banyak masyarakat mengurus bantuan sosial dan bantuan COVID-19 lainnys dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi," kata Lewis.