Polri rencanakan gelar perkara kasus "unlawfull killing" KM 50

id Unlawfull killing, polri, kadiv humas polri, km 50 tol jakarta-cikampek, laskar FPI

Polri rencanakan gelar perkara kasus "unlawfull killing" KM 50

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan). (ANTARA/ HO-Polri)

Rencananya begitu
Jakarta (ANTARA) - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) merencanakan gelar perkara kasus "unlawfull killing" atau pembunuhan di luar hukum terhadap empat anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa, mengatakan gelar perkara direncanakan berlangsung Rabu (10/3).

"Rencananya begitu," kata Argo lewat pesan instansinya.

Gelar perkara merupakan proses hukum di Kepolisian untuk menentukan status penyelidikan naik status menjadi penyidikan.

Sehari sebelumnya, Senin (8/3) Kepala Biro Penerangan Umum Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan peristiwa meninggalnya empat Laskar FPI telah terbit Laporan Polisi dengan nomor 0132.

Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, dalam peristiwa tersebut tiga anggota Polri berstatus terlapor.

"Tentunya Kapolri telah menegaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan secara profesional transparan dan akuntabel," kata Rusdi.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang askar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawfull killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.