Imigrasi tetap pantau keberadaan orang asing di Sulteng

id timpora, imigrasi

Imigrasi  tetap pantau keberadaan orang asing di Sulteng

Rakor Timpora Kabupaten Donggala. (Foto Antara/Anas Masa). (Antara/Anas Masa)

Palu (ANTARA) - Jajaran imigrasi di Sulawesi Tengah tetap memantau keberadaan orang asing yang ada di daerah setempat sekalipun pada masa pandemi COVID-19 yang hingga kini belum juga berakhir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Dewanto Wisnu Raharjo, Selasa mengatakan, tetap mengaktifkan peran serta tim pengawasan orang asing (Timpora) yang ada di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng.

Semua kabupaten/kota di Sulteng sudah ada timpora. Bahkan untuk Kota Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng sudah terbentuk pula timpora di tingkat kecamatan.

Ia mengatakan beberapa waktu lalu, pihaknya melaksanakan rapat koordinasi dengan timpora yang ada di Kabupaten Donggala.

Menurut dia, kegiatan tersebut mendapat respons positif dari Pemkab Donggala.

Berdasarkan catatan, ada sebanyak 15 instansi yang hadir dalam rakor dimaksud dan tidak hanya institusi penegak hukum, tetapi juga dari instansi pemerintah daerah ikut hadir dalam kegiatan tersebut.

Nara sumber dalam rakor timpora Kabupaten Donggala antara lain Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Sulteng diwakili Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Amar Buchdiansyah dan Kepala Kantor Imigrasi Palu.

Materi utama dalam rakor timpora menyangkut kebijakan keimigrasian dalam kenormalan baru. Materi lainnya adalah kebijakan pemerintah yang mengatur tentang keberadaan maupun kegiatan warga negara asing (WNA) di Indonesia selama masa pandemi COVID-19.

Sulteng merupakan salah satu wilayah di Tanah Air yang banyak didatangi orang asing baik untuk bekerja maupun sebagai wisatawan sehingga butuh pengawasan yang ketat dengan melibatkan unsur timpora dan tentu juga dukungan dari masyarakat. 
(T.BK03/)
foto bersama usai rakor timpora Kabupaten Donggala. (Foto Antara/Anas Masa).