Ahli sebut alih status pegawai KPK jadi ASN berisiko pada independensi

id Uu kpk,uu 19 2019,uji formil uu kpk,independensi kpk,Asn kpk, pegawai kpk asn

Ahli sebut alih status pegawai KPK jadi ASN berisiko pada independensi

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

Jakarta (ANTARA) - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Apratur Sipil Negara (ASN) akan berpengaruh besar pada independesinya dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

"Risikonya jelas ini akan membuat KPK tidak lagi independen," kata Bivitri di Jakarta, Kamis.

Ketika lembaga antirasuah tersebut didirikan, sumber daya manusianya sengaja dibuat tersendiri dan didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang dipisahkan dengan ASN pada umumnya.

Tujuannya agar para pegawai KPK tidak masuk pada pengaturan eksekutif secara umum yang dapat mengganggu independensinya.

Ia mengatakan jika pegawai KPK telah menjadi ASN maka akan ada tes yang bisa dikontrol oleh institusi pemerintahan.

"Buktinya sudah terjadi, dimana tes wawasan kebangsaan itu bukan tes wawasan kebangsaannya itu sendiri tapi sudah dirancang, dan ini menjadi pertanyaan besar," kata pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut.

Dulunya, lanjut dia, jika ada tes di tubuh KPK maka akan menggunakan lembaga yang independen. Lembaga tersebut merancang dan mengaitkan langsung antara kompetensi dengan kompetensi bukan kompetensi dengan wawasan kebangsaan.

Oleh sebab itu, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan masalah yang serius dan perlu diselamatkan agar independensinya tidak hilang.

"Barang kali kalau dibilang masih bisa mengais-ngais, menahan KPK jangan betul-betul masuk ke liang kuburnya," ujar Bivitri.

Baca juga: Setara: Tes ASN pegawai KPK bagian untuk cegah intoleransi dan radikalisme
Baca juga: Pakar hukum nilai alih status pegawai KPK jadi ASN hal yang wajar
Baca juga: Pertanyaan tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK dinilai janggal