Pemkot Palu: Program Kotaku perbaiki lingkungan kumuh

id Zulkifli, perumahan, PUPR, sulteng,Pemkot palu,Program KOTAKU

Pemkot Palu: Program Kotaku perbaiki lingkungan kumuh

Kepada Dinas Perimahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu, Zulkifli. ANTARA/Moh Ridwan

Bencana 28 September 2018 sangat berdampak pada kondisi pemukiman di perkotaan, sehingga perlu diintervensi melalui program Kotaku agar kondisi lingkungan tertata dan sehat
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah menyatakan intervensi program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki lingkungan kumuh di wilayah itu.

"Bencana 28 September 2018 sangat berdampak pada kondisi pemukiman di perkotaan, sehingga perlu diintervensi melalui program Kotaku agar kondisi lingkungan tertata dan sehat," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu Zulkifli yang dihubungi di Palu, Jumat.

Baca juga: PUPR-Pemkot Palu bahas huntap percontohan program Kotaku

Dia menilai bencana alam yang melanda Palu tiga tahun lalu membuat kawasan perkotaan porak poranda, akibatnya lingkungan perkotaan, khususnya kawasan pemukiman banyak yang rusak, sehingga perlu ditata kembali supaya suasana lingkungan nyaman dan memiliki nilai estetika.

Pada implementasi program Kotaku, Pemkot Palu dan Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah berkolaborasi sejak awal 2021, dimana kolaborasi dan sinergi tersebut telah dilakukan lewat pemetaan kawasan yang dianggap sangat kumuh, sehingga perlu penanganan khusus, namun bukan berarti kelurahan lain tidak diintervensi.

"Di Palu ada sejumlah kelurahan dianggap sangat kumuh, antara lain Kelurahan Baru, Kelurahan Lere, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat," ujar Zulkifli.

Dia menjelaskan program Kotaku merupakan lanjutan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri perkotaan dengan gerakan 100-0-100, artinya 100 persen air minum/bersih, 0 persen permukiman kumuh serta 100 sanitasi.

Dalam pelaksanaannya, program tersebut didasarkan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Baca juga: PUPR ungkap Program Kotaku di 364 kelurahan dukung pencegahan wabah Covid-19

Dalam program tersebut, pemerintah telah menetapkan tujuh indikator penilaian kumuh, di antaranya yakni aspek bangunan gedung dilihat dari sisi keteraturan, kepadatan dan kondisi fisik, kondisi jalan lingkungan, drainase lingkungan, air limbah , air bersih/air minum, dan pengelolaan persampahan serta pengamanan bahaya kebakaran.

"Kehadiran hunian tetap (huntap) sebagai kawasan permukiman baru, ini juga menjadi perhatian Pemkot Palu dalam menjaga kebaikan lingkungan supaya tidak muncul kawasan kumuh baru," kata Zulkifli.