Palu, (antarasulteng.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2015 sebanyak 1.949.793 jiwa melalui rapat pleno di Palu.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 14.157 jiwa dibanding DPT Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yakni sebanyak 1.912.292 jiwa yang dirilis dari lamaan KPU.go.id.
Ketua KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden di Palu, Senin mengatakan adanya perbedaan antara DPT Pilpres dengan DPT Pilkada saat ini disebabkan beberapa faktor antara lain, adanya pemilih baru di Sulteng yang kategorinya sudah memenuhi syarat untuk memilih.
"Dalam hal ini pemilih pemula, pada tanggal 9 Desember nanti yang bersangkutan sudah berumur 17 tahun," ungkapnya.
Selain itu kata Sahran, adanya pemilih yang belum berumur 17 tahun tapi sudah menikah. Ia juga tidak menafikan bahwa masih adanya pemilih ganda, namun hal tersebut sudah dibersihkan oleh Sistem Daftar Informasi Pemilih (Sidalih).
Sahran juga menekankan bahwa masih ada nomenklatur DPT yang akan mengakomodir kembali pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPT yakni DPT tambahan (DPT Tb) 1. Hal ini akan diberlakukan setelah penyusunan DPT saat ini telah selesai.
"Penyusunan DPT Tb 1 diberi waktu 10 hari setelah penyusunan DPT rampung atau sekitar bulan November. Hal tersebut dikarenakan KPU wajib menentukan daftar pemilih sampai dengan satu bulan sebelum hari pemungutan suara," ujarnya.
