Jakarta (ANTARA) - Orang tua wajib membuatkan akte kelahiran bagi anaknya setelah lahir agar sang buah hati memiliki jaminan untuk hak sipil di mata negara sehingga haknya terhadap kebebasan individu bisa tetap terjaga.
Memastikan anak memiliki akte kelahiran merupakan cara orang tua memberikan perlindungan terhadap anak dan menjadi bagian dari pengasuhan yang berkualitas.
“Kenapa menjadi penting? Ini menjadi sumber khususnya jika anak berhadapan dengan hukum. Sebagai sumber identitas, NIK-nya dan ini alasan mengapa akte lahir tidak diperdagangkan dan harus bebas dari pemalsuan umur,” kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati dalam webinar, Sabtu.
Salah satu masalah yang saat ini tengah dihadapi oleh anak- anak yang lahir tanpa akte lahir adalah kesulitannya mendapatkan akses vaksin COVID-19 padahal mereka sudah memenuhi syarat berusia di atas 12 tahun.
Rita menyampaikan kesulitan itu pun banyak dialami oleh anak- anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan.
“Maka dari itu semalam Menkes (Menteri Kesehatan) melonggarkan aturan karena fakta di lapangan seminggu kemarin, banyak anak- anak yang tidak memiliki NIK atau akte lahir dan kesulitan mendapatkan vaksin,” kata Rita.
Berdasarkan data yang dihimpun ada sebanyak 5 juta anak- anak di Indonesia yang saat ini belum memiliki akte kelahiran.
Berkaca dari hal itu maka ia mengajak orang tua memastikan anak mereka memiliki kelengkapan administrasi agar hak sipil dari buah hatinya bisa dipenuhi.
Selain itu untuk memastikan anak bisa terpenuhi hak sipil dan kebebasannya secara maksimal, orang tua wajib mendengarkan pendapat anak untuk melengkapi pola pengasuhan.
Orang tua juga perlu memberikan akses kepada layanan-layanan yang ramah anak sehingga anak bisa tumbuh dengan optimal.
Jika seluruh hal itu dipenuhi maka dengan demikian orang tua pun bisa melindungi buah hatinya dengan maksimal dan jaminan hak- haknya memiliki kepastian.