Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil pengusaha Said Amin sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama H. Mohd. Said Amin selaku Komisaris PT Core Energy Resource," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Budi menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK pada pekan lalu juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, seraya menegaskan tidak ada penangkapan dalam penggeledahan tersebut.
"Info sementara hanya penggeledahan saja dan tidak ada proses penangkapan," kata Tessa saat dikonfirmasi Minggu (9/6) malam.
Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menyidik TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 Rita Widyasari (RW). Dalam penyidikan tersebut KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
"Jadi ini update secara global, sampai hari ini setidaknya telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Ali mengatakan sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berita Terkait
KPK panggil mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Selasa, 23 Januari 2024 14:08 Wib
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari: Saya pikir KPK sudah berubah
Senin, 18 Oktober 2021 18:08 Wib
KPK pastikan kasus TPPU Rita Widyasari masih berjalan
Senin, 6 September 2021 12:28 Wib
Orang tua wajib buatkan akte kelahiran supaya anak miliki hak sipil
Sabtu, 24 Juli 2021 17:14 Wib
Polisi temukan 0,9 gram sabu saat penangkapan anak Rita Sugiarto
Rabu, 19 Mei 2021 16:03 Wib
Tom Hanks dan Rita Wilson sumbang darah untuk vaksin virus corona
Kamis, 23 April 2020 7:11 Wib
KPAI: Pelaku pencabulan anak harus diberi dihukum setimpal
Kamis, 23 Januari 2020 6:18 Wib
BMKG: gempa tsunami Palu dan Selat Sunda ilmu baru
Kamis, 26 September 2019 20:56 Wib