Sembilan kecamatan di Morowali Utara zona merah COVID-19

id morowali utara,COVID Morowali Utara,PPKM Morowali Utara,Bupati Morowali Utara

Sembilan kecamatan di Morowali Utara zona merah COVID-19

Bupati Morowali Utara (Morut) dr. Delis Julkarson Hehi. ANTARA/HO-Media Center Pemkab Morut

Di Kecamatan Lembo ada 192 orang terpapar COVID-19, sebanyak 24 orang di Kecamatan Lembo Raya, 115 orang di Kecamatan Petasia Timur, 104 orang di Kecamatan Petasia, 40 orang di Kecamatan Petasia Barat, 26 orang di Kecamatan Soyojaya, 36 orang di Keca

Morowali Utara (ANTARA) - Sembilan dari 10 kecamatan di Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk ke dalam zona merah atau zona dengan risiko tinggi penularan dan penyebaran COVID-19.

Bupati Morut dr. Delis Julkarson Hehi menerangkan sembilan kecamatan itu antara lain Kecamatan Mori Atas dengan 47 orang yang terpapar COVID-19 dan saat ini menjalani isolasi mandiri maupun di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah setempat.

"Di Kecamatan Lembo ada 192 orang terpapar COVID-19, sebanyak 24 orang di Kecamatan Lembo Raya, 115 orang di Kecamatan Petasia Timur, 104 orang di Kecamatan Petasia, 40 orang di Kecamatan Petasia Barat, 26 orang di Kecamatan Soyojaya, 36 orang di Kecamatan Bungku Raya dan 41 orang di Kecamatan Mamosalato," katanya, Jumat.

Baca juga: Kota Palu-Morowali Utara masuk level IV PPKM di Sulteng

Sementara Kecamatan Mori Utara, masuk dalam zona kuning atau zona dengan risiko sedang penularan dan penyebaran COVID-19. Di Kecamatan Mori Utara ditemukan 13 orang terpapar COVID-19.

"Langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Morut untuk menekan lonjakan kasus COVID-19, antara lain, pertama
penegakan protokol kesehatan secara ketat sampai di tingkat desa sesuai kebijakan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan mengaktifkan posko desa kampung tangguh," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Morowali Utara aktifkan lagi Posko COVID-19 di kecamatan-desa

Kedua, menggencarkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan lewat pemerintah desa, tokoh agama dan masyarakat. Ketiga,
penyekatan pelaku perjalan di batas-batas Kabupaten Morut dengan syarat perjalanan yang telah ditentukan.

Keempat, menyediakan tempat isolasi mandiri di semua desa. Kelima, menyediakan kebutuhan logistik bagi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri dan terdampak melalui dana desa.

Keenam, menyediakan tempat perawatan pasien COVID-19 darurat di setiap kecamatan. Ketujuh, membuat call center atau pusat informasi 24 jam bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.

Baca juga: Bupati Morowali Utara siap genjot PAD dari pajak dan retribusi

Selain itu, Delis menambahkan Pemerintah Kabupaten Morut juga mengajukan usulan permintaan bantuan kebutuhan logistik COVID-19 ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng di antaranya alat tes cepat antigen 3.000 unit, baju hazmat 1.500 lembar, masker bedah 500 kotak, vitamin 1.500, favipiravir 100 kotak, oselramivir 75 mg 100 kotak dan remdesivir 100 mg 250 kotak.

Permintaan lainnya adalah vaksin COVID-19 sesuai sasaran vaksinasi tahap 2 sebanyak 8.275 dosis dan sasaran vaksinasi tahap 1 sebanyak 10.000 dosis.*