KKP proses hukum tiga pelaku pengebomam ikan di Tojo Una-Una

id destructive fishing,pengeboman ikan,kkp

KKP proses hukum tiga pelaku pengebomam ikan di Tojo Una-Una

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar. ANTARA/HO-KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproses hukum sebanyak tiga pelaku pengeboman ikan di Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam rangka memberantas praktik penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing/DF).

"Tiga orang pelaku pengeboman ikan diamankan dalam operasi bersama yang terdiri dari unsur Dinas Perikanan Kabupaten Tojo Una-Una, Pokmaswas dan Pengawas Perikanan Wilker SDKP Tojo Una-Una pada Kamis (5/8)," jelas Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Antam menambahkan bahwa pelaku sempat berusaha kabur sehingga dilakukan pengejaran oleh tim gabungan dan akhirnya berhasil diringkus.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti seperti kompresor, kabel, pemicu dan hasil tangkapan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut para pelaku akhirnya mengakui bahwa mereka telah melakukan DF.

"Pemeriksaan lanjutan sedang berjalan dan kasus ini akan ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung," ucap Antam.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, diketahui ketiga pelaku yaitu R (41 tahun), A (15 tahun) dan A (12 tahun) merupakan satu keluarga yaitu ayah dan anak.

Halid mengatakan hal tersebut tentu memprihatinkan sebab praktik DF ini diturunkan kepada anak-anaknya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong program-program penyadartahuan khususnya di lokasi-lokasi yang masih rawan pengeboman ikan.

"Ini menjadi catatan bagi kami, dan tentu selain penegakan hukum, kita perlu terus dorong peningkatan penyadartahuan," ujar Halid.

Halid juga menyampaikan bahwa selain melaksanakan kampanye penyadartahuan dan sosialisasi pada masyarakat, upaya penanganan DF juga dilakukan melalui penguatan sinergi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Selama tahun 2021, KKP telah menangani 25 kasus DF yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam proses tersebut sebanyak 88 orang pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.