Palu (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan berkas perkara atas dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) dengan tersangka Ronny Tanusaputra dinyatakan lengkap atau P21.
" Berkas Perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dan sudah dinyatakan lengkap (P.21), sehingga tinggal menunggu waktu untuk dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), " kata Kabid Humas Polda Sulteng , Kombes. Pol. Didik Supranoto di Palu, Senin (32/8).
Sebelumnya, Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri menolak permohonan pemohon praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Pal diajukan Ronny Tanusaputra (pemohon) dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Sulteng, Kamis (20/5).
Atas putusan penolakan Hakim, maka status Ronny Tanusaputra sebagai tersangka dianggap sah dan polda Sulteng kemudian menetapkan Ronny Tanusaputra sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Morut.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon,” tandas Zufi Amri dalam putusannya.
Inti pertimbangan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, menurut hakim, alasan pemohon adanya hubungan perjanjian kontrak dengan Direktur PT Multi Konstrindo Christian Hadi Chandra tidak termasuk kewenangan praperadilan.
Sebab, praperadilan hanya menilai formalitas penetapan tersangka. Sementara, alasan pemohon telah masuk penilaian materi pokok perkara.
Terkait penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon, menurut Hakim Amri sudah memiliki bukti permulaan cukup sesuai Pasal 184 KUHP.
Diketahui, Polda Sulteng juga telah menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Multi Konstrindo, Christian Hadi Chandra pada kasus yang sama.
"Namun, status tersangka Christian Hadi Chandra telah dicabut, usai mengajukan praperadilan," demikian Supranoto.