Pemprov Sulteng:Anak berhak mendapat pola asuh yang baik

id Anak angkat,Anak,Dinas sosial,Pemprov Sulteng,Sekda Sulteng,Faisal Mang

Pemprov Sulteng:Anak berhak mendapat pola asuh yang baik

Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Moh Faisal Mang menyampaikan sambutan pada kegiatan sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (Tim PIPA), dilaksanakan oleh Dinas Sosial Sulteng, di Palu, Rabu (1/12/2021). (ANTARA/HO-Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengemukakan anak berhak mendapat pola asuh yang baik dari keluarga dan orang sekitarnya untuk kepentingan tumbuh kembang mereka.

"Anak kandung maupun anak angkat berhak mendapat perlindungan dari orang tua dan orang sekitarnya, termasuk mendapat perlindungan dari pemerintah," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Moh Faisal Mang pada Kegiatan Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (Tim PIPA) dilaksanakan oleh Dinas Sosial Sulteng di Palu, Rabu.

Anak angkat, kata dia, berhak dilindungi hak-haknya, seperti hak mendapatkan pola asuh yang baik, hak mengenyam pendidikan dalam tumbuh kembangnya.

Secara umum, katanya, pengangkatan anak menurut hukum merupakan pengalihan anak terhadap orang tua angkat dari orang tua kandung, secara keseluruhan dan dilakukan menurut aturan setempat agar sah.

Ia menjelaskan pengangkatan anak harus melalui surat perjanjian pengangkatan anak, yang dibuat oleh kedua belah pihak, antara orang tua angkat dan pihak orang tua kandung.

Dengan adanya surat perjanjian yang sah di mata hukum dan memiliki kekuatan hukum, katanya, apabila ada masalah dikemudian hari dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku.

"Surat perjanjian pengangkatan anak ini penting sekali yang memuat tentang boleh atau tidak orang tua kandung mengambil kembali anaknya yang sudah diserahkan dengan pihak orang tua angkat," katanya.

Ia menyebut Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak adalah suatu wadah pertemuan, koordinasi lintas instansi guna memberikan pertimbangan pemberian izin pengangkatan.

Tim PIPA Provinsi Sulteng mengemukakan syarat pengangkatan anak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, antara lain meliputi belum berusia 18 tahun, merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak, serta memerlukan perlindungan khusus.

Prosedurnya, katanya, adanya pihak yang mengajukan permohonan izin pengangkatan anak kepada Dinas Sosial, permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelitian kelayakan, selanjutnya sidang tim pertimbangan izin pengangkatan anak. Setelah itu, diikutkan dengan keputusan kepala Dinas Sosial di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke pengadilan negeri atau pengadilan agama untuk mendapatkan ketetapan.