Buol, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol di Provinsi Sulawesi Tengah meningkatkan kapasitas aparatur desa meliputi kepala desa, sekretaris desa, kaur-kaur dan ketua-ketua RT/RW serta kepala dusun dalam pengelolaan aset-aset desa atau barang milik negara yang ada di desa.
"Peningkatan kapasitas penting dilakukan seperti bimbingan teknis dan lainnya bagi aparatur desa," ucap Bupati Buol Amirudin Rauf di Buol, Minggu.
Pemerintah Kabupaten Buol menggandeng multi pihak dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan aset/ barang milik negara yang ada di desa.
Bupati Amirudin Rauf mengemukakan aparatur desa harus memiliki kemampuan dan cermat dalam mengelola aset-aset negara yang ada di desa. Apalagi aset negara di desa menjadi satu sasaran/objek pemeriksaan , yang dilakukan oleh otoritas pemerintah.
Bahkan, sebut Amirudin Rauf anggaran desa yang dikelola oleh aparatur desa bersumber Anggaran Dana Desa dan Dana Desa, menjadi salah satu objek pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ini, barang milik negara atau aset-aset yang ada di desa menjadi objek pemeriksaan, baik oleh APIP, maupu auditor BPK, bahkan pengelolaan anggaran desa merupakan salah satu area intervensi KPK," ujar Amirudin Rauf.
"Monitoring Centre Of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan instrumen dengan delapan wilayah, salah satunya adalah pengelolaan anggaran desa," ujarnya.
Ia menjelaskan delapan objek intervensi meliputi perencanaan dan penganggaran, pelayanan terpadu satu pintu, pengadaan barang dan jasa, kapabilitas APIP, manajemen SDM, anggaran desa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen BMD dan sektor strategis.
"Anggaran desa menjadi satu objek. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dana desa dan aset-aset negara di desa, menjadi penting sekali," kata dia.