Satpol PP: Warga Palu tidak dilarang buat kegiatan selama PPKM level 3

id Sulteng,Sandi,Palu,Ppkm,Omicron,Dorce,Novi amalia

Satpol PP:  Warga Palu tidak dilarang buat kegiatan selama PPKM level 3

Sejumlah anak mengikuti pertemuan baca-tulis Alquran terbatas dan berjarak di sebuah Taman Pengajian Anak (TPA) di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (15/2/2022) ANTARA/Basri Marzuki

Palu (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Trisno Yunianto menyatakan pihaknya tidak melarang warga, pelaku usaha, instansi pemerintah dan swasta membuat kegiatan yang mengumpulkan orang selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Silahkan masyarakat mengadakan misalnya hajatan. Instansi swasta maupun pemerintah silahkan adakan pertemuan, rapat dan lain sebagainya. Hanya perlu diingat wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 secara ketat," katanya di Palu, Kamis.

Kegiatan masyarakat yang diadakan, lanjutnya, wajib menerapkan prokes ketat seperti membatasi orang yang hadir pada suatu kegiatan menjadi maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat kegiatan dilaksanakan.

Kemudian, lanjutnya, orang-orang yang hadir dalam kegiatan tersebut tidak boleh makan di tempat. Olehnya penyelenggara kegiatan menyiapkan makanan yang dikemas dalam dos makanan atau sejenisnya sehingga dapat dibawa pulang.

"Wajib memakai masker, menyediakan hand sanitizer. Bagi pelaku usaha dan instansi pemerintah wajib menerapkan aplikasi Pedulilindungi untuk mengidentifikasi orang yang datang telah divaksin atau belum," ujarnya.

Jika ada belum divaksin, kata Trisno, instansi pemerintah, swasta atau pelaku usaha tidak boleh mengizinkan orang tersebut masuk, hadir dan mengikuti kegiatan untuk mencegah terjadinya penularan dan penyebaran COVID-19 dari orang yang belum divaksin lengkap atau belum divaksin sama sekali.

Trisno menerangkan Pemerintah Kota Palu melalui Satpol PP Palu menindak tegas warga dan pelaku usaha yang kedapatan melanggar prokes selama masa PPKM level 3.

"Bagi warga yang kedapatan melanggar prokes seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah disanksi berupa denda Rp100 ribu atau bekerja sosial," katanya.

Bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes di tempat usahanya, di antaranya membuka tempat usaha di atas pukul 22.00, tidak membuat jarak antar pengunjung dan mewajibkan pengunjung memakai masker, mesti memberikan sembako.

Sembako tersebut nantinya akan diberikan sebagai bantuan kepada pasien COVID-19 yang menjalani karantina mandiri maupun di fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah daerah, mengingat selama menjalani karantina mereka tidak boleh beraktivitas di luar rumah.

"Ada tim khusus yang dibentuk sebanyak 60 orang yang beranggotakan dari dinas kesehatan, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satpol PP. Mereka bekerja bergantian pagi, siang dan malam untuk memantau aktivitas masyarakat dan pelaku usaha selama PPKM Level 3 dan melakukan razia prokes," tambahnya.

Ia mengatakan langkah itu diambil agar masyarakat dan pelaku usaha dapat menaati prokes secara ketat dalam rangka mengatasi dan menekan kasus penularan dan penyebaran COVID-19 di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu yang dalam hari terakhir naik tajam.

Trisno menyebut sanksi tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Edar Wali Kota Palu Nomor 443/854/HKM/2022 terkait Pemberlakuan PPKM Level 3 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2022 terkait penerapan PPKM di luar pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 15 hingga 28 Februari.