Polda Sulteng beri bantuan uang tunai-usaha untuk mantan napiter di Poso

id alikalora,terorisposo,sulawesitengah,poldasulteng,madagoraya

Polda Sulteng beri bantuan uang tunai-usaha untuk mantan napiter di Poso

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura secara simbolis memberikan kunci rumah yang merupakan bantuan renovasi kepala keluarga almarhum Ali Kalora yang merupakan Pemimpin MIT Poso, Selasa 08/03. ANTARA/HO- (Humas Polda Sulteng)

Poso (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memberikan bantuan uang tunai dan usaha pembuatan roti kepada mantan narapidana terorisme (napiter) di Kabupaten Poso bernama Tini Susanti Kaduku di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Selasa.

Bantuan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi setelah secara simbolis memberikan kunci rumah yang merupakan bantuan renovasi kepada keluarga almarhum Ali Kalora yang merupakan Pemimpin Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.

"Saya hanya menjalani takdir Allah SWT dan menjadi perantara dalam pemberian bantuan kepada sesama manusia," kata Rudy di Poso.



Tini Susanti Kaduku alias Umi Fadil merupakan istri Ali Kalora Pentolan MIT Poso yang meninggal dunia setelah dilumpuhkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Terorisme dalam Operasi Madago Raya pada September 2021.

Menurut Rudy, bantuan yang diberikan kepada Tini Kaduku merupakan bagian dari program deradikalisasi.

Deputi II Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Ibnu Suhendra mendukung penuh langkah Kapolda Sulteng sebagai bagian dari reintegrasi sosial.



Ia mengatakan istri Ali Kalora tersebut memang pernah menjadi narapidana terorisme, tetapi dia tetap warga negara Indonesia (WNI) yang dilindungi hak-haknya, termasuk hak untuk memulai hidup baru sebagai warga negara yang setia kepada NKRI.

Ucapan terima kasih disampaikan Tini Kaduku yang mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan renovasi rumah dan bantuan usaha pembuatan roti sebagai mata pencaharian ke depan.

"Berterima kasih tentunya. Terima kasih banyak sudah banyak membantu. Kalau saya insyaallah menjalani hidup untuk menghidupi empat anak saya agar tetap sekolah," kata Tini.



Sebelumnya diketahui Tini Kaduku telah menjalani masa hukuman setelah divonis 3 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia dinyatakan bersalah karena diketahui menjadi pengikut kelompok MIT yang awalnya dipimpin oleh Santoso alias Abu Wardah dan ikut bergerilya bersama suaminya di belantara hutan Kabupaten Poso dan sekitarnya hingga akhirnya ditangkap Tim Densus 88 di Poso.

Tini Kaduku bebas dari penjara sejak awal November 2019. Ia tiba di Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 7 November 2019.

Setelah tiba di Kota Palu Tini Kaduku langsung kembali ke keluarganya di Kabupaten Poso.