Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempercepat layanan dalam proses kenaikan pangkat dosen menjadi dua bulan asalkan persyaratan lengkap.
“Kami sudah menetapkan standar pelayanan minimal untuk layanan karier dosen. Proses kenaikan pangkat dosen dapat dilakukan hanya dalam waktu dua bulan saja,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam dalam pencanangan zona integritas Direktorat Sumber Daya Kemendikbudristek di Jakarta, Kamis.
Jika proses kenaikan pangkat dosen tersebut lebih dari setahun, lanjut dia, kemungkinan besar karena adanya syarat yang belum dipenuhi.
Ia menyebut semua proses pengurusan kenaikan pangkat tersebut dapat dipantau melalui sistem.
“Dengan demikian bisa diketahui, kurangnya di mana, misalnya karya ilmiah yang belum cukup. Nah itu dia harus memperbaikinya dengan menambah karya ilmiahnya,” kata dia.
Selama syarat untuk kenaikan pangkat tersebut dipenuhi, pihaknya akan berusaha menuntaskan layanan tersebut dalam waktu dua bulan.
Nizam mengenang dulu sewaktu mengurus kenaikan menjadi guru besar, dua kali berkas dia hilang saat proses pengurusan.
“Bayangkan, karya ilmiah yang setumpuk itu harus dicari lagi dan harus diajukan kembali. Bahkan prosesnya mencapai dua tahun hanya untuk kenaikan guru besar. Sekarang hanya 55 hari kerja, asalkan syaratnya lengkap,” kata dia.
Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek mencanangkan zona integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada unit kerja Direktorat Sumber Daya.
Nizam menyebut ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk meningkatkan zona integritas di lingkungan Ditjen Diktiristek, di antaranya memberikan layanan terbaik tanpa ada pikiran untuk melakukan perilaku yang koruptif, meningkatkan penggunaan teknologi untuk mengembangkan layanan berbasis daring dan mengembangkan sistem cashless sehingga ada transparansi informasi tanpa ada lagi penyelewengan dan penggelapan uang.