Pemkot Depok segera alihkan bayar PBB dan BPHTB dari loket ke online

id bkd depok,pelayanan pajak depok,pbb depok,bphtb depok

Pemkot Depok segera alihkan bayar PBB dan BPHTB dari loket ke online

Taman Balai Kota Depok. ANTARA/Feru Lantara

Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, sedang melakukan uji coba penghapusan loket pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan loket bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Pembayaran akan dilakukan secara online yang disebut e-PBB. Jadi nantinya pelayanan tidak lagi secara manual atau fisik dengan datang ke loket, tetapi akan secara online," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono dalam keterangannya di Depok, Senin.

Untuk masa transisi saat ini, kata Wahid, percobaan akan dilakukan selama tiga bulan ini. Nantinya loket yang ada di kantor layanan BKD akan ditutup secara bertahap dan diberlakukan pelayanan secara elektronik.

"Akan kami lakukan penutupan loket secara bertahap sambil dievaluasi berkala untuk keefektifannya," katanya.

Jika Wajib Pajak (WP) tidak memiliki gadget untuk mengakses aplikasi e-PBB, lanjutnya, untuk sementara pihaknya menyediakan satu box elektronik, guna memudahkan WP yang ingin menyampaikan keluhan atau mengajukan pengurangan nilai pajak.

"Jadi, dalam satu-bulan ke depan kami masih membuka loket, namun bulan berikut loket akan kami tutup, dan untuk pelayanannya dilakukan secara online," katanya.

BKD Kota Depok Jawa Barat saat ini sedang mengembangkan inovasi secara online untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," katanya.

Layanan tersebut katanya baru kami luncurkan e-PBB, dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi WP PBB untuk cetak SPPT secara mandiri.

Dikatakannya, dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB.