BKN sebut penghapusan honorer untuk benahi sistem kepegawaian

id Penghapusan Tenaga Honorer,BKN ,Kota Sukabumi,ASN ,PNS,P3K

BKN sebut penghapusan honorer untuk benahi sistem kepegawaian

Ilustrasi - Tenaga honorer di Satpol PP Provinsi Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko mengatakan penghapusan tenaga honorer yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan bertujuan untuk membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah.

"Kami luruskan, bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin sistem kepegawaian," katanya di sela kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 BKN yang di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (17/6).

Menurut Tauchid, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, namun sayangnya upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).

Lanjut dia, hal ini didasari keinginan untuk membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 hanya ada dua kategori aparatur sipil negara yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Maka dari itu, pegawai di luar kategori tadi harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Sehingga tenaga yang diperkerjakan tidak tergolong kepada PNS ataupun P3K maka yang bersangkutan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya.

"Yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah adalah keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR, maka kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai itu harus dimasukakn dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR, tambahnya.

Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menanggapi terkait isu tersebut pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat meskipun di saat bersamaan melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) telah disampaikan beberapa rekomendasi agar didapatkan solusi yang tepat.


Hal yang sama juga Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan identifikasi tenaga honorer guna menindaklanjuti rencana menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

"Saya meminta Pak Sekkot dan BKD untuk segera identifikasi tenaga kontrak atau honorer di Kota Ambon, selanjutnya mengikuti langkah-langkah yang telah di minta Kemenpan," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Jumat.

Ia mengatakan, dalam surat tersebut tertuang penghapusan pegawai honorer dan kontrak dan diganti ke sistem outsourcing yang dikelola pihak ketiga.

"Kita akan menindaklanjuti surat Kemenpan agar tidak ada lagi pegawai honorer atau kontrak yang diangkat, kalaupun ada bersifat outsorching yang dikelola pihak ketiga," katanya.

Diakuinya, jumlah tenaga honorer di kota Ambon cukup banyak dan dipungkiri tenaga honorer masih dibutuhkan hampir di segala lini.

Bahkan, tenaga honorer masih terpakai di sekolah negeri hingga puskesmas. Mereka menjadi tenaga pendukung untuk melengkapi kekurangan jumlah PNS di lingkungan.

Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPP