BKSDA Sulteng minta masyarakat jaga kera hitam dari perburuan liar

id Macaca, kerja hitam, endemik, bksda, Hasmuni hasmar, Sulteng, hutan, habitat

BKSDA Sulteng  minta masyarakat jaga kera hitam dari perburuan liar

Kawanan kera hitam Sulawesi atau Macaca Nigra dengan kondisi kaki yang sedang terjerat tali berkumpul di kawasan hutan lindung di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (25/7/2022). ANTARA/Muhammad Izfaldi

Palu (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah meminta masyarakat di provinsi itu menjaga kelangsungan hidup kera hitam atau Macaca Migran dari perburuan liar karena endemik Sulawesi ini tergolong dalam satwa terancam punah.
 
"Sekarang statusnya sudah menjadi appendix 2 atau terancam punah, sehingga kami minta supaya masyarakat berhenti memburu monyet khas Sulawesi, dan satwa ini sebagai aset negara yang harus dijaga kelangsungan hidupnya," kata Kepala BKSDA Sulteng Hasmuni Hasmar di Palu, Selasa.
 
Ia menjelaskan status itu telah melalui berkali-kali survei, baik yang dilakukan BKSDA maupun dilakukan oleh sejumlah pihak berkompeten, salah satunya International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau Badan Konservasi Internasional yang mana hasilnya menunjukkan penurunan populasi secara drastis dalam beberapa tahun terakhir.
 
Berdasarkan survei itu, BKSDA menyatakan jumlah populasi Macaca Nigra atau 'Yaki' di Sulteng tidak lebih dari 1.000 ekor di habitatnya.
 
Menurut BKSD, berkurangnya populasi tersebut dipicu aktivitas manusia yang terus membuka lahan pertanian baru, sehingga berdampak pada perburuan secara masif.
 
"Perburuan liar ini biasanya dibunuh karena mengganggu tanaman warga atau pun dipelihara, bahkan ada sekelompok masyarakat mengonsumsi dagingnya, oleh karena itu kami secara aktif mengedukasi dan mengampanyekan kepada masyarakat bahwa satwa itu dilindungi," tutur dia.
Seekor Kera hitam Sulawesi atau nama latin Macaca Nigra dengan kakti terjerat tali di kawasan hutan lindung di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (25/7/2022). ANTARA/Muhammad Izfaldi
Ia menambahkan tidak hanya satwa terancam punah dilindungi, tetapi semua satwa berada di habitatnya wajib dijaga supaya tidak mengalami degradasi populasi, sedangkan peran ini perlu melibatkan masyarakat.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1099 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, tidak dapat dilakukan oleh internal pemerintahan melainkan melalui pihak swasta.

Oleh karena itu, tidak dimungkinkan untuk dilakukan penangkapan dengan tujuan penangkaran, kecuali adalah pihak swasta.
 
Salah satu yang paling dominan menurunkan populasi Macaca Nigra, lanjut Hasmuni, perilaku yang kian mengkhawatirkan akibat dari kebiasaan manusia memberi makan di sembarang tempat.
 
"Upaya yang sudah kami lakukan yakni menggencarkan sosialisasi maupun pemasangan tanda larangan jangan memberi makan monyet hitam di jalur Tawaeli-Toboli atau kebun kopi, karena satwa-satwa ini sering muncul di permukaan," demikian Hasmuni.