Kemenkeu sebut kinerja APBN semester I tahun 2022 di Sulteng sangat baik

id Sulteng,sandi,palu,kemenkeu,apbn,apbd

Kemenkeu sebut kinerja APBN semester I tahun 2022 di Sulteng sangat baik

Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Provinsi Sulteng Irfa Ampri (tengah) memaparkan kinerja APBN semeter I tahun 2022 di Sulteng dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Kanwil DJPb Kemenkeu Provinsi Sulteng di Kota Palu, Rabu (27/7). ANTARA/Muhammad Arsyandi

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semester I tahun 2022 di Provinsi Sulteng sangat naik dibanding tahun 2021.

“RealisasI pendapatan negara di Sulteng tumbuh sangat baik. Tercatat pada Semester I tahun 2022 ini
realisasinya sebesar Rp4,34 triliun dan tumbuh 61,8 persen dibanding periode yang sama tahun
sebelumnya,” kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Provinsi Sulteng Irfa Ampri saat memberikan keterangan pers di Aula Kantor Wilayah DJPb Kemenkeun Provinsi Sulteng di Kota Palu, Rabu.

Ia menyatakan pertumbuhan tersebut berkesinambungan dengan tren perbaikan dan pemulihan aktivitas ekonomi di Sulteng. Secara nominal, realisasi komponen pendapatan terbesar berasal dari perpajakan yang telah terealisasi sebesar Rp4,01 triliun, kemudian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp343 miliar.

Selanjutnya, realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir Semester I 2022 telah mencapai 76,5 persen dari target APBN 2022 di Sulteng. Pajak Penghasilan (PPh) Non Minyak dan Gas (Migas) menjadi jenis pajak dengan penerimaan tertinggi dibandingkan dengan jenis pajak lainnya dengan tingkat penerimaan sebesar 65,9 persen dari seluruh penerimaan pajak di Sulteng. 

“Jika melihat berdasarkan sektornya, penerimaan bruto di Sulteng didominasi oleh sektor industri pengolahan sebesar Rp1,25 tiliun atau berkontribusi
sebesar 42,7 persen dan sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp673,8 miliar 23 persen dari total penerimaan bruto,” ujarnya.

Irfa mengatakan meningkatnya pertumbuhan PPh di regional Sulteng sebagai konsekuensi membaiknya kondisi perekonomian nasional dan regional. Penerimaan PPh di bulan Juni merupakan yang tertinggi sepanjang Semester I 2022. Kinerja baik penerimaan pajak tidak terlepas dari tren peningkatan harga komoditas serta membaiknya
perekonomian domestik dan global. 

Selain itu, kinerja penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh penurunan restitusi, implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS). 

“Sampai dengan 30 Juni 2022 jumlah wajib pajak yang mengikuti program PPS tersebut sebanyak 2.110 wajib pajak dengan nilai harta bersih sebesar Rp2,376 triliun dan memberikan sumbangsih PPh sebesar Rp233,15 milliar pada penerimaan di Provinsi Sulteng,” kata Irfa. 

Adapun hingga akhir Juni 2022 , lanjutnya, realisasi
penerimaan Bea dan Cukai mencapai Rp1,15 triliun atau 241,38 persen dari target penerimaan. Dengan kontribusi sebesar 29 persen terhadap total penerimaan perpajakan, penerimaan Bea dan Cukai tumbuh 169 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selanjutnya, Irfa mengemukakan realisasi negara sampai dengan 30 Juni 2022 telah terealisasi sebesar Rp9,95 triliun atau 45 persen dari pagu 2022. Belanja Negara tersebut meliputi realisasi Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp2,4 triliun dan Belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp7,55 triliun.

BPP hingga akhir Juni 2022 masih belum optimal. Realisasi BPP mencakup belanja pegawai senilai Rp1,17 triliun atau 47 persen dari pagu APBN 2022, belanja barang atau

kegiatan operasional K/L Rp1,01 triliun atau 33,1 persen, belanja gedung atau bangunan atau pengadaan peralatan mesin, jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp227 miliar atau 19,1 persen, dan belanja bantuan sosial ke masyarakat Rp3,9 miliar atau 49,1 persen.

“Realisasi penyaluran TKDD sampai dengan akhir Mei 2022 mencapai 48,9 persen dari pagu 2022
yang sebesar Rp15,44 triliun. Capaian tersebut didukung oleh meningkatnya kepatuhan pemerintah daerah (Pemda) dalam penyampaian syarat salur,” katanya.