Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Sigi Mohamad Irwan menekankan kepada kepala desa dari 177 desa se-kabupaten tersebut wajib mempedomani Undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa.
"Pemerintah desa, kepala desa, harus tetap dan wajib berpedoman pada undang - undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan bupati," kata Mohamad Irwan di Sigi, Jumat.
Ia mengatakan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bertujuan untuk mengatur dengan baik peranan pemerintah desa dalam menopang pencapaian target pembangunan daerah, dan pembangunan nasional.
Peran tersebut, kata dia, diantaranya meliputi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang di dalamnya termasuk pelayanan terhadap masyarakat.
"Kemudian, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Mohamad Irwan.
Oleh karena itu, sebut dia, kepala desa dan jajarannya tidak boleh menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan yang tidak merujuk pada ketentuan - ketentuan tersebut.
Termasuk, ujar dia, tidak boleh memberhentikan dan mengangkat perangkat desa seenaknya, ketika kepala desa selesai dilantik.
Kepala desa harus membuat penilaian kinerja perangkat desa atau kontrak kerja dengan perangkat desa, dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan desa," ujarnya.
Ia mengatakan penilaian kinerja yang termasuk penilaian kedisiplinan perangkat desa, mengatur antara lain waktu kehadiran di kantor, waktu istirahat dan pulang. Di samping itu mengatur mengenai tugas dan kewajiban semua perangkat desa dan target yang diberikan kepada perangkat desa.
"Hal ini harus dibuat oleh kepala desa, sehingga kepada desa tidak serta merta langsung memberhentikan perangkat desa dan mengangkat perangkat desa yang baru," sebutnya.
Irwan mengatakan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus dilakukan dengan mekanisme yang benar sesuai dengan amanah ketentuan perundang - undangan.