Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menyatakan program gerakan masyarakat pemasangan tapal batas (Gemapatas) tanah yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bentuk upaya menjamin hak warga atas tanah.
"Hal ini sebagai upaya menjamin hak masyarakat sekaligus pemenuhan hak dasar," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat, di Sigi, Sabtu.
Nuim mengatakan Pemkab Sigi sangat mendukung program tersebut yang saat mulai dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Sigi, karena Gemapatas dapat menjadi pendekatan dalam mencegah konflik agraria.
Gemapatas merupakan salah satu program nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yang pada tahun 2023 ini ditargetkan terpasang satu juta patok tapal tanah.
Di Sigi, Gemapatas mulai dilaksanakan di tiga desa meliputi Desa Pombewe, Salua dan Lambara.
Nuim menyatakan, lewat Gemapatas hak masyarakat atas tanah akan semakin terjamin, karena usai pemasangan patok tapal batas, akan diikutkan dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Maka tentu ini sangat baik, karena tanah masyarakat langsung terdaftar di BPN," ujarnya.
"Tentu Pemkab Sigi sangat mendukung hal ini. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat agar memasang patok tapal batas tanah, sehingga memudahkan BPN dalam pengukuran tanah," ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar berkoordinasi dengan untuk mendapatkan pendampingan BPN terkait dengan pemasangan patok tapal batas.
"Para camat dan kepala desa agar ikut serta mendukung program ini, demi mencegah terjadinya konflik - konflik tapal batas tanah di tengah masyarakat," kata dia.