PT Pertamina Patra Niaga mengatakan antrean pengisian Bahan Bakar Umum (BBM) jenis solar di SPBU Kota Palu, Sulawesi Tengah sudah sepi setelah penerapan program subsidi tepat khusus untuk mobil truk pada Januari lalu.
"Program ini cukup efektif mengurai antrean di SPBU, dan pengisian solar lebih efektif," kata Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw melalui keterangan tertulisnya di terima di Palu, Jumat.
Ia mengemukakan, manfaat subsidi tepat antara lain jaminan ketersediaan pasokan, karena sudah terpetakan sehingga kendaraan yang tidak sesuai ketentuan menggunakan BBM bersubsidi tentu tidak terlayani, dan di sisi lain transaksi lebih cepat.
Menurut data Pertamina, tercatat per tanggal 16 Februari 2023 pemilik quick response (QR) Code subsidi tepat mencapai 10.783 kendaraan, terdiri dari 5.528 kendaraan pertalite (mesin bensin) dan 8.027 kendaraan solar (mesin diesel).
Jumlah ini meningkat 50 persen setelah pelaksanaan subsidi tepat per tanggal 9 Januari lalu di ibu kota Sulteng, yang mana transaksi solar harian juga didominasi 82 persen menggunakan QR Code, sisanya pencatatan manual plat kendaraan.
Jumlah ini meningkat 50 persen setelah pelaksanaan subsidi tepat per tanggal 9 Januari lalu di ibu kota Sulteng, yang mana transaksi solar harian juga didominasi 82 persen menggunakan QR Code, sisanya pencatatan manual plat kendaraan.
"Kondisi ini tidak terlepas dari intervensi Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemkot Palu dan kepolisian setempat. Kami berharap program subsidi tempat lebih diperluas ke seluruh kabupaten di Sulteng supaya ketahanan pasokan BBM subsidi lebih panjang," ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan penerapan program subsidi tepat oleh Pemerintah Pusat tidak lain supaya produk-produk bersubsidi khususnya bahan bakar dapat dinikmati masyarakat kalangan bawah.
Karena, produk bersubsidi memiliki keterbatasan jumlah, dan penghitungan pemerintah sudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah yang diusulkan ke Pemerintah Pusat dan ditindaklanjuti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sebagai regulator.
"Tugas Pertamina menyalurkan produk kepada masyarakat sesuai jumlah kuota yang ditentukan pemerintah, khusus BBM bersubsidi. Berbeda dengan produk di luar dari penugasan pemerintah," demikian Fahrougi.